Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Imbau Warga yang Kehilangan Mobil Melapor Lewat Nomor Ini

Kompas.com - 14/03/2019, 20:52 WIB
Walda Marison,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengimbau warga yang kehilangan kendaraan roda empat untuk melapor ke Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya mengamankan 53 mobil yang merupakan barang bukti kasus pencurian dan penggelapan dengan AB sebagai tersangka penadah mobil.

Menurut Argo, warga yang kehilangan mobilnya bisa menghubungi Briptu M Rikzi dengan nomor 081293756195 dan Bripda Hanifan dengan nomor telepon 0895391303239.

"Info ke masyarakat misalnya ada yang menjadi korban dan laporan ke Polda Metro Jaya silakan ditanyakan ke call center ini," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (14/3/2019).

Baca juga: Hati-hati, Modus Pencurian Mobil dengan Pelat Palsu dan Mobil Sewaan

Warga yang merasa kehilangan mobil selanjutnya bisa mendatangi Polda Merto Jaya dengan membawa surat-surat kendaraannya.

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung mengimbau warga untuk berhati-hati terhadap tindak pidana pencurian dan penggelapan mobil.

Agar terhindar dari penipuan dan pencurian mobil, kata dia, sebaiknya warga tak memberikan kendaraannya kepada pihak lain selama kendaraan itu masih berstatus kredit.

Ini merujuk pada Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 

Pasal itu berbunyi "Pemberi fidusia (debitur) dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia (kreditur)".

"Artinya, untuk mengurangi risiko kendaraan digelapkan, perlu dipahami oleh masyarakat bahwa kendaraan yang masih dalam proses kredit itu dilarang untuk dipindahtangankan atau disewakan kepada pihak lain tanpa izin dari pihak finance," kata dia.

Mengenai temuan 53 mobil, kasus ini berawal dari penangkapan seorang pencuri mobil yang bermodus melamar sebagai sopir pribadi.

Saat itu, seorang WNA asal Korea Selatan sedang mencari sopir pribadi.

Kemudian, tersangka AH (39) melamar menjadi sopir pribadi WNA tersebut.

AH bertugas mengantarkan majikannya itu bekerja ke Menara Jamsostek. Baru dua hari bekerja, tersangka melarikan kendaraan majikannya itu ke luar Jakarta.

Mengetahui kejadian tersebut, korban didampingi kerabatnya melaporkan hal itu ke Polsek Mampang, Jakarta Selatan.

Baca juga: Abdi Dalem Jadi Tersangka Pencurian Mobil Permaisuri Keraton Solo

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com