Kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena mobil curian itu diduga dibawa AH ke luar Jakarta.
Berdasarkan pengakuan AH, mobil itu dijual ke seorang penadah berinisial AB (45) dengan harga Rp 65 juta. Kemudian, AB ditangkap di Tegal, Jawa Tengah.
Ketika diamankan, AB mengaku sudah bekerja sebagai penadah cukup lama dan tidak bekerja sendiri.
Polisi pun mengamankan penadah lainnya, yakni ES (39), RH (39), AY (43), EL (43), dan HJ (43).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.