Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir dan Kernet Bus Diserang Sekelompok Pemabuk di Depan Masjid JIC

Kompas.com - 14/03/2019, 21:30 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima pemabuk menyerang sopir dan kernet bus yang menunggu penumpang di depan Masjid Jakarta Islamic Center, Koja, Selasa (12/3/2019).

Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry Suharto mengatakan, para pemabuk itu tiba-tiba menyerang dengan merusak kaca bus dan memalak sopir dan kernet bus tersebut.

"Tiba-tiba datang para pelaku yang tidak dikenal dalam keadan mabuk dan memukul kaca mika bus hingga pecah, kemudian salah satu pelaku meminta uang kepada pelapor dan diberi oleh pelapor sebesar Rp 50.000," kata Andry saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/3/2019).

Namun, pelaku tersebut tidak puas akan uang yang diberikan oleh sopir berinisial AS dan memaksa AS kembali memberikan uang yang ia punya.

Baca juga: Diminta Tolong Renovasi Rumah, Pria Ini Malah Sekap dan Rampok Pasutri Lansia

Sang kernet yang bernama US pun memberikan uang sebesar Rp 22.000 kepada para pelaku. Namun, para pelaku masih belum puas dengan uang yang telah mereka terima.

Mereka pun memaksa AS dan US menyerahkan dompet dan telepon genggam yang berada di saku celana mereka. AS dan US yang menolak pun diancam.

"Lalu para pelaku memukuli pelapor dan saksi dengan menggunakan tangan kosong dan mengancam dengan parang yang diselipkan dipinggang," ujar Andry.

Karena ketakutan, AS mesti merelakan dompetnya yang berisi SIM, KTP, dan surat-surat mobil serta uang.

Total kerugian dari peristiwa ini mencapai Rp 5.070.000.

Baca juga: Ibu dan Anak Tewas Dibunuh Rampok, Pelaku Menyerahkan Diri

Setelah para pelaku kabur, AS dan US pun melapor ke Mapolsek Koja. Polisi langsung bergerak dan dapat membekuk dua pelaku yaitu Rudolfus dan Hani di kawasan Koja.

Selanjutnya, polisi menangkap pelaku lainnya bernama Agung yang kabur ke daerah Cibitung. Saat ini, dua pelaku lainnya, yaitu Beni dan Mino, masih diburu polisi

Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com