Tapi, memunculkan kembali fungsi kontrol sosial dan edukatif pada masyarakat sesuai Pasal (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Gading dalam pemberitaan bunuh diri media harus menghormati privasi seseorang, tidak melakukan diskriminasi dengan menyalahkan orang yang melakukan bunuh diri, serta tidak menyebar foto dan menulis secara detail kronologi bunuh diri.
Diketahui terjadi tiga kasus bunuh diri sejak Februari dan Maret di Depok, dan Jakarta beberapa belakangan ini.
Di Depok dua kasus terjadi. Pertama seorang siswa SMP gantung diri pada Kamis (21/2/2019) bulan lalu.
Kedua, Selasa (12/2/2019) dua hari lalu seorang mahasiswa melompat dari lantai 17 Apartemen Margonda Residence.
Sedangkan di Jakarta, seorang pria bunuh diri dengan melompat dari lantai 3 Pondok Indah Mall, Senin (11/3/2019) lalu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.