JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberitaan tentang peristiwa seseorang bunuh diri dapat berdampak buruk dan memunculkan persepsi negatif.
Untuk itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengajak media untuk fokus pada aspek humanisme dan kesehatan jiwa pada pemberitaan bunuh diri.
"Tanpa kita sadari pemberitaan tentang bunuh diri dapat membuat masyarakat dengan kondisi mental tertentu untuk ikut melakukan aksi tersebut." ujar Anggota Divisi Gender, Anak dan Marginal AJI Dian Yuliastuti dalam diskusi di Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Baca juga: Bagaimana Cara Memberitakan Kasus Bunuh Diri? Ini Imbauan AJI Jakarta
Munculkan harapan
Suicidolog skaligus pendiri komunitas pencegahan bunuh diri Into The Light Benny Prawira menganjurkan media memunculkan pernyataan yang berisi harapan dalam pemberitaan bunuh diri.
Menurut Benny, lebih baik banyak memunculkan berita dari psikolog, psikiater, maupun orang-orang yang selamat dari bunuh diri untuk memunculkan harapan dan edukasi soal pencegahan bunuh diri.
"Harus ada kata-kata berisi unsur harapan atau semangat bahwa mengalami masalah dalam hidup itu biasa. Semua orang mengalaminya. Jadi solusinya bukan bunuh diri," kata Benny.
Baca juga: Sering Jadi Pemicu Bunuh Diri, Kenali Gejala Depresi Berikut
Dalam risetnya, Benny menemukan bahwa jurnalis sudah memiliki sikap yang baik dalam pemberitaan bunuh diri. Namun, kekurangan ada pada pengetahuannya akan peristiwa tersebut.
"Jika seorang publik figur yang bunuh diri, maka akan menjadi berita kontroversial, diberitakan sedemikian rupa," ujarnya.
Baca juga: Setiap 40 Detik Seseorang di Dunia Bunuh Diri, Bagaimana Mencegahnya?
Padahal menurut Benny berita bunuh diri public figur bisa mempengaruhi fansnya yang begitu kehilangan.
"Maka media juga harus lebih baik memasukkan banyak berita pencegahan bunuh diri sebagai upaya preventif," tambah Benny.
Aturan penulisan berita bunuh diri
Saat ini AJI, LBH Pers dan juga komunitas pencegahan bunuh diri Into The Light tengah mengajukan 20 poin peraturan penulisan berita bunuh diri untuk disahkan Dewan Pers.
"Regulasi sudah diajukan, tak lama lagi keluar, sedang finishing," kata Dian.
Sementara itu, Pengacara LBH Pers Gading Yonggar mengatakan regulasi penulisan berita bunuh diri bukan mengekang kebebasan pers.
Baca juga: Bagaimana Cara Mendeteksi Orang yang Ingin Bunuh Diri?
Tapi, memunculkan kembali fungsi kontrol sosial dan edukatif pada masyarakat sesuai Pasal (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Gading dalam pemberitaan bunuh diri media harus menghormati privasi seseorang, tidak melakukan diskriminasi dengan menyalahkan orang yang melakukan bunuh diri, serta tidak menyebar foto dan menulis secara detail kronologi bunuh diri.
Diketahui terjadi tiga kasus bunuh diri sejak Februari dan Maret di Depok, dan Jakarta beberapa belakangan ini.
Di Depok dua kasus terjadi. Pertama seorang siswa SMP gantung diri pada Kamis (21/2/2019) bulan lalu.
Kedua, Selasa (12/2/2019) dua hari lalu seorang mahasiswa melompat dari lantai 17 Apartemen Margonda Residence.
Sedangkan di Jakarta, seorang pria bunuh diri dengan melompat dari lantai 3 Pondok Indah Mall, Senin (11/3/2019) lalu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.