Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/03/2019, 08:28 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menyarankan agar ganjil-genap di Jakarta diberlakukan seharian penuh.

Sebab, menurut dia, pembatasan kendaraan lewat jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) tak kunjung diimplementasikan.

"Seadainya ERP belum memungkinkan dalam waktu dekat, perlu dipertimbangkan adanya penerapan kebijakan ganjil-genap sehari penuh," ujar Bambang lewat siaran persnya, Jumat (15/3/2019).

Menurut Bambang, ganjil-genap seharian penuh yang diberlakukan selama Asian Games lalu cukup mengurangi kemacetan Jakarta. Namun, setelah itu, ganjil-genap hanya diberlakukan di jam sibuk.

"Namun ketika kebijakan ganjil-genap diubah hanya menjadi pagi dan sore seperti saat ini, kemacetan cenderung meningkat lagi," kata Bambang.

Baca juga: Kebijakan Ganjil Genap Dikaji untuk Diterapkan di Jalan Margonda Depok

Apalagi, kata Bambang, Jakarta segera mengoperasikan dua angkutan massal baru yakni moda raya terpadu (MRT) dan light rail transit (LRT).

Pembatasan kendaraan pribadi dibutuhkan untuk mendorong masyarakat berpindah ke angkutan massal.

"Kebijakan lain yang dibutuhkan untuk mendorong optimalisasi penggunaan MRT adalah pembatasan penggunaan kendaraan pribadi," ujar dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap mulai 2 Januari 2019.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap, ganjil-genap diberlakukan Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00.

Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Baca juga: Diperpanjang Lagi, Pendaftaran SNMPTN 2019 Gunakan Sistem Ganjil-Genap

Ruas yang diberlakukan ganjil-genap yakni Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.

Selanjutnya, aturan itu berlaku di Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Aturan ini dikecualikan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan pada segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.

Pergub itu juga mengamanatkan ganjil-genap dievaluasi tiap tiga bulan sekali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jadwal Konser dan Festival Musik Tahun 2024 di Jakarta

Jadwal Konser dan Festival Musik Tahun 2024 di Jakarta

Megapolitan
Tarif Tol JORR Terbaru per 4 Desember 2023

Tarif Tol JORR Terbaru per 4 Desember 2023

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK48A Stasiun Tebet-Karet

Rute Mikrotrans JAK48A Stasiun Tebet-Karet

Megapolitan
Tiga Raperda Disahkan DPRD, Heru Budi Tekankan Sinergi Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Tiga Raperda Disahkan DPRD, Heru Budi Tekankan Sinergi Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Megapolitan
Sialnya Pemuda Tunarungu dan Tunawicara di Cakung, Dikeroyok 3 Pengamen gara-gara Tak Berikan Uang

Sialnya Pemuda Tunarungu dan Tunawicara di Cakung, Dikeroyok 3 Pengamen gara-gara Tak Berikan Uang

Megapolitan
Tarif Tol Pondok Aren-Ulujami Terbaru per 4 Desember 2023

Tarif Tol Pondok Aren-Ulujami Terbaru per 4 Desember 2023

Megapolitan
Periksa Firli, Polisi Tanyai soal Bukti Valas Rp 7,4 Miliar dan Aset-asetnya

Periksa Firli, Polisi Tanyai soal Bukti Valas Rp 7,4 Miliar dan Aset-asetnya

Megapolitan
Warga Depok Keluhkan KIS Tiba-tiba Non-aktif, Dinsos: Berobat Sebut NIK Saja

Warga Depok Keluhkan KIS Tiba-tiba Non-aktif, Dinsos: Berobat Sebut NIK Saja

Megapolitan
Polisi Gelar Olah TKP Gabungan di Lokasi Penemuan 4 Mayat Bocah di Jagakarsa

Polisi Gelar Olah TKP Gabungan di Lokasi Penemuan 4 Mayat Bocah di Jagakarsa

Megapolitan
4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Mayatnya Berjejer di Kasur

4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Mayatnya Berjejer di Kasur

Megapolitan
Selain Soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI Bakal Periksa Gibran soal Kampanyenya di Jakut

Selain Soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI Bakal Periksa Gibran soal Kampanyenya di Jakut

Megapolitan
Hujan Deras Sejak Sore, Jalan Dr Setiabudi Pamulang Terendam Banjir

Hujan Deras Sejak Sore, Jalan Dr Setiabudi Pamulang Terendam Banjir

Megapolitan
RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Heru Budi: Saya Belum Baca...

RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Heru Budi: Saya Belum Baca...

Megapolitan
Diguyur Hujan Deras, Lima Perumahan di Tangsel Kebanjiran

Diguyur Hujan Deras, Lima Perumahan di Tangsel Kebanjiran

Megapolitan
Pengamat: Pernyataan Aiman Seharusnya Jadi Kritik Biasa

Pengamat: Pernyataan Aiman Seharusnya Jadi Kritik Biasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com