Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPTJ: ERP Belum Diterapkan, Perlu Ganjil-Genap Sehari Penuh

Kompas.com - 16/03/2019, 08:28 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menyarankan agar ganjil-genap di Jakarta diberlakukan seharian penuh.

Sebab, menurut dia, pembatasan kendaraan lewat jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) tak kunjung diimplementasikan.

"Seadainya ERP belum memungkinkan dalam waktu dekat, perlu dipertimbangkan adanya penerapan kebijakan ganjil-genap sehari penuh," ujar Bambang lewat siaran persnya, Jumat (15/3/2019).

Menurut Bambang, ganjil-genap seharian penuh yang diberlakukan selama Asian Games lalu cukup mengurangi kemacetan Jakarta. Namun, setelah itu, ganjil-genap hanya diberlakukan di jam sibuk.

"Namun ketika kebijakan ganjil-genap diubah hanya menjadi pagi dan sore seperti saat ini, kemacetan cenderung meningkat lagi," kata Bambang.

Baca juga: Kebijakan Ganjil Genap Dikaji untuk Diterapkan di Jalan Margonda Depok

Apalagi, kata Bambang, Jakarta segera mengoperasikan dua angkutan massal baru yakni moda raya terpadu (MRT) dan light rail transit (LRT).

Pembatasan kendaraan pribadi dibutuhkan untuk mendorong masyarakat berpindah ke angkutan massal.

"Kebijakan lain yang dibutuhkan untuk mendorong optimalisasi penggunaan MRT adalah pembatasan penggunaan kendaraan pribadi," ujar dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap mulai 2 Januari 2019.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap, ganjil-genap diberlakukan Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00.

Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Baca juga: Diperpanjang Lagi, Pendaftaran SNMPTN 2019 Gunakan Sistem Ganjil-Genap

Ruas yang diberlakukan ganjil-genap yakni Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.

Selanjutnya, aturan itu berlaku di Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Aturan ini dikecualikan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan pada segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.

Pergub itu juga mengamanatkan ganjil-genap dievaluasi tiap tiga bulan sekali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com