JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara diwajibkan memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di bagian depan dan belakang kendaraannya.
TNKB ini berfungsi sebagai tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang dikendarai.
Namun, bagaimana jika terjadi suatu hal yang mengakibatkan TNKB Anda hilang?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, warga yang kehilangan bisa mengurus pembuatan TNKB baru melalui Samsat sesuai dengan lokasi yang tertera pada surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang dipegang oleh pemilik kendaraan.
Baca juga: Tilang Elektronik Akan Diperluas untuk Semua Nomor Pelat Kendaraan
Kepada Kompas.com, Nasir kemudian menjelaskan cara pengurusan TNKB baru tersebut.
"Pertama buat laporan polisi terkait kehilangan (TNKB) ke Polsek setempat," kata Nasir melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Senin (18/3/2019).
Setelah mengantongi surat laporan kehilangan dari polisi, warga bisa langsung mendatangi Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar
Di sana, pemohon akan diminta untuk menunjukkan KTP, STNK, BPKB, dan laporan polisi tersebut ke petugas.
Selanjutnya, kata dia, tak perlu waku lama bagi warga mendapatkan TNKB-nya kembali asalkan semua syarat tersebut diserahkan ke petugas Samsat.
"Kurang lebih dua jam jadi setelah notice," kata Nasir.
Baca juga: Pelat Kendaraan Berlogo Polisi Dipalsukan di Palmerah
Pemohon akan dikenakan biaya pencetakan TNKB sesuai dengan regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yakni Rp 60.000 untuk kendaraan beroda dua dan roda tiga, serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
Setelahnya, pemohon akan diberikan sepasang pelat kendaraan bermotor berstempel polisi sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.