Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan Pengacara Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi atas Dakwaan Jaksa

Kompas.com - 19/03/2019, 07:22 WIB
Dean Pahrevi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Tim pengacara terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora, menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

Penilaian ini disampaikan tim pengacara terdakwa dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (18/3/2019).

Surat dakwaan JPU dinilai tidak jelas dalam menguraikan fakta yang penting.

Baca juga: Sidang Ricuh, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Kena Bogem Mentah

Salah satu pengacara Haris, Barmendo Siagian, mencontohkan bagian dakwaan JPU yang mereka nilai tidak jelas, yakni kalimat di halaman kedua surat dakwaan.

Kalimat itu berbunyi "Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.45 terdakwa pergi ke dapur dan menemukan sebuah linggis yang berada di bawah wastafel lalu mengambil linggis tersebut."

Menurut dia, dakwaan itu tidak lengkap dan jelas karena tidak menjelaskan untuk melakukan apa sehingga Haris ke dapur dan menemukan linggis di bawah wastafel.

"Bahwa perlu diketahui kedatangan terdakwa adalah untuk memenuhi perintah korban Maya Boru Ambarita untuk menemani korban Maya Boru Ambarita belanja ke Tanah Abang besok jam 7 pagi. Dan kepergian terdakwa ke dapur tidak dijelaskan untuk melakukan apa sehingga menemukan linggis yang berada di bawah wastafel," kata Bermendo.

Selain itu, tim pengacara menilai, surat dakwaan JPU tidak cermat dalam menguraikan barang bukti visum et repertum yang ditandatangani oleh tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Jakarta.

Hal itu karena Jaksa memasukkan data hasil visum kedua korban dalam satu surat visum.

"Bahwa adanya satu bukti surat visum et repertum nomor : R/365/SK.B/XI/2018/IKF tanggal 19 November 2018 untuk dua orang korban adalah sebuah kekeliruan yang fatal yang dapat mengakibatkan bias atau menimbulkan keraguan terhadap apa yang sebenarnya terjadi dalam sebuah peristiwa pidana, dan selanjutnya dapat menimbulkan keraguan terhadap perbuatan terdakwa yang didakwakan," ujar Barmendo.

Maka dari itu, tim pengacara berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan membebaskan Haris dari dakwaan.

Haris menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU di Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (11/3/2019), pukul 14.00 WIB.

Dalam kasus ini, Haris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.

Dia juga mengaku telah membunuh Daperum beserta istrinya dengan sebuah linggis. Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.

Baca juga: Selain Pembunuhan Berencana, Haris Simamora Didakwa Pasal Pencurian

Dalam persidangan, Haris didakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang Pencurian. 

Haris juga dijerat Pasal 363 sebab usai menghabisi korbannya, dia juga mencuri sejumlah barang milik korban.

Jaksa juga mendakwa Haris dengan dakwaan subsdair, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 tentang Pencurian. 

Dakwaan lebih subsidernya, dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

Megapolitan
Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Megapolitan
Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Jalan Sudirman-Thamrin Mulai Ramai Kendaraan Bermotor, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

KRL Jabodetabek Mulai Dipadati Penumpang, Sampai Berebut Saat Naik dan Turun

Megapolitan
Pemudik Keluhkan Sulit Cari 'Rest Area', padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Pemudik Keluhkan Sulit Cari "Rest Area", padahal Fisik Kelelahan akibat Berkendara Berjam-jam

Megapolitan
Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Cerita Pemudik Kembali ke Jakarta Saat Puncak Arus Balik: 25 Jam di Jalan Bikin Betis Pegal

Megapolitan
Keluhkan Oknum Porter Terminal Kampung Rambutan yang Memaksa, Pemudik: Sampai Narik Tas, Jadi Takut

Keluhkan Oknum Porter Terminal Kampung Rambutan yang Memaksa, Pemudik: Sampai Narik Tas, Jadi Takut

Megapolitan
Korban KDRT di Jaksel Trauma Mendalam, Takut Keluar Rumah

Korban KDRT di Jaksel Trauma Mendalam, Takut Keluar Rumah

Megapolitan
Cuti Lebaran Usai, Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Hari Ini

Cuti Lebaran Usai, Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Hari Ini

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Viral Video Bocah Terperosok ke Celah Peron Stasiun Manggarai, KCI: Terdorong Penumpang Lain

Viral Video Bocah Terperosok ke Celah Peron Stasiun Manggarai, KCI: Terdorong Penumpang Lain

Megapolitan
Enggan Pulang, Sejumlah Pengunjung Terpesona Pertunjukan Air Mancur di Ancol

Enggan Pulang, Sejumlah Pengunjung Terpesona Pertunjukan Air Mancur di Ancol

Megapolitan
Hingga Senin Malam, Pengunjung Ancol Sentuh Angka 57.200 Orang

Hingga Senin Malam, Pengunjung Ancol Sentuh Angka 57.200 Orang

Megapolitan
Dianiaya gara-gara Tolak Pinjamkan KTP untuk Pinjol, Istri di Tebet Bakal Gugat Cerai Suami

Dianiaya gara-gara Tolak Pinjamkan KTP untuk Pinjol, Istri di Tebet Bakal Gugat Cerai Suami

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com