Dari perkembangan terakhir, polisi memeriksa empat saksi pembajakan dua truk tangki tersebut. Mereka adalah dua sopir dan dua kernet truk tangki itu.
Selain itu, polisi juga telah mengidentifikasi 10 terduga pelaku pembajakan. Mereka merupakan pendemo yang melakukan unjuk rasa di Monas.
"Sampai sekarang teridentifikasi 10 orang terduga tersangka. Masih terus dilakukan penyelidikan," ujar Budhi.
Budhi menyebutkan, pelaku perampasan dua truk tangki terancam hukuman pidana.
"Kalau demo itu silakan, hak mereka. Tapi kalau perampasannya itu tindak pidana," kata dia.
Baca juga: Dirut Pertamina Komentari soal Truk Tangki yang Sempat Dibajak
Saat ini, polisi sudah mengantongi 10 terduga pelaku yang masih dalam pengejaran.
Mereka akan dikenai Pasal 365 KUHP tentang Perampasan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, serta Pasal 335 KUHP tentang Kekerasan.
"Ancaman hukumannya di atas 12 tahun penjara, dan kami masih cari kemungkinan adakah aktor intelektual di balik tindakan ini," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.