JAKARTA, KOMPAS.com - Ramyadjie Priambodo (RP) ditangkap atas kasus pencurian atau akses sistem milik orang lain (skimming) di mesin ATM.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, penangkapan RP sesuai dengan laporan yang diterima polisi pada Senin, 11 Februari 2019.
"Polda Metro Jaya terima laporan masalah skimming itu dari salah satu bank swasta. Laporan itu hal yang biasa ya, bukan istimewa. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menangkap seseorang berinisial RP di sebuah apartemen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada 26 Februari," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (18/3/2019).
Berikut fakta-fakta yang dirangkum terkait penangkapan pria yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto tersebut:
Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kasus skimming mesin ATM itu bukan dilakukan keponakan Prabowo.
Baca juga: Begini Penampakan Ramyadjie Priambodo Menyamar Jadi Perempuan Saat Bobol ATM
Dasco mengakui memang ada hubungan kerabat antara Prabowo dan RP.
"Kami ralat bahwa yang bersangkutan bukanlah keponakan Pak Prabowo. Dia adalah kerabat jauh," ujar Dasco.
"Kalau kerabat dekat pasti pakai nama Djojohadikusumo begitu loh. Jadi saya keberatan kalau itu dikabarkan keponakan Pak Prabowo," lanjut dia.