Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maki Polisi di Media Sosial, Mantan Napi Dibekuk

Kompas.com - 19/03/2019, 10:58 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Khairina

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap Hendrick Alexander Feuw (40).

Warga RT 06/RW 05 Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang itu, ditangkap karena memaki polisi melalui media sosial.

Pria yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Penfui, Kupang, memaki polisi melalui akun Facebook-nya.

Hendrick memposting status di Facebook melalui akun Erick Faiz pada Minggu (17/3/2019) malam sekitar pukul 21.52 Wita.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Penjambret Mahasiswi di Kupang, 1 Pelaku Ditembak

Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Simson Ebet Amalo mengatakan dalam postingannya, Hendrick memaki semua polisi di Indonesia.

Postingan ini, kata Ebet, langsung direspon aparat kepolisian. Sejumlah pihak memberikan komentar baik kecaman maupun nasihat kepada pemilik akun ini.

"Anggota bergerak cepat dengan membekuk dan mengamankan Hendrick Feuw dan membawa ke Mapolres Kupang. Kami berhasil melacak keberadaan dan alamatnya," ungkap Ebet kepada Kompas.com di Kupang, Selasa (19/3/2019) pagi.

Di Mapolres Kupang, lanjut Ebet, Hendrick diperiksa Bripka Alex Sengge, penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang.

Hendrick sendiri mengakui semua perbuatannya. Ia pun langsung menghapus status dalam media sosial Facebook miliknya.

Saat diperiksa polisi, Hendrick mengaku menulis postingan tersebut karena jengkel dengan polisi saat ditahan di Rutan Polres Kupang.

Saat itu, Hendrick yang mengaku sebagai penyanyi, selalu menyanyi dalam sel dan ditegur polisi.

Untuk itulah, begitu bebas dari Lapas Penfui dan sudah memegang ponsel, Hendrick pun langsung membuat postingan seperti itu untuk melampiaskan emosinya terhadap polisi.

"Hendrick merupakan tersangka kasus pengancaman dengan kekerasan dan merupakan residivis. Saat itu ia dijerat dengan pasal 335 KUHP dan mendekam beberapa tahun di Lapas Penfui Kupang,"ungkap Ebet.

Hendrick baru bebas dan keluar dari Lapas Penfui pada bulan Februari 2019 lalu.

Usai diperiksa polisi, Hendrick masih diamankan di Mapolres Kupang.

Polisi sudah menyimpan bukti postingan Hendrick di Facebook dengan akun Erick Faiz.

Atas perbuatannya, Hendrick dijerat dengan pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE junto pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Pelaku sudah kami amankan dan sudah diperiksa. Ia mengakui semua perbuatannya,"ujar dia.

"Pasal yang dikenakan tidak bisa ditahan. Dia (pelaku) diamankan 1x24 jam saja. Dan Selasa sudah dipulangkan. Kami tetap kenakan wajib lapor namun perkara tetap diproses," tutupnya.

Kompas TV Polisi menangkap 2 pelaku yang menggunakan media sosial untuk bertransaksi prostitusi online. Kedua tersangka ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum, Subdit IV Renaka Polda Nusa Tenggara Timur. Polisi mengungkap 5 orang perempuan sebagai korban yang saat itu melayani konsumen di salah satu hotel di Atambua Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Sejumlah barang bukti disita. Polisi pun menyelidik kasus ini lebih lanjut. #prostitusionline #polisi #kupang #NTT
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com