Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, Komplotan Pencuri yang Jual Motor Rp 2 Juta Per Unit

Kompas.com - 19/03/2019, 13:15 WIB
Dean Pahrevi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi Kota menangkap komplotan pencuri sepeda motor yang kerap menjual hasil curiannya dengan harga murah di media sosial.

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana mengatakan, penangkapan bermula ketika tim siber melakukan patroli di media sosial.

Polisi menemukan akun jual beli sepeda motor dengan harga tak wajar alias sangat murah.

Baca juga: Melawan Petugas Saat Dibekuk, Dua Pelaku Curanmor Ditembak

"Anggota menyusun strategi lalu pura-pura beli sepeda motor di akun media sosial. Harganya tak wajar, sekitar Rp 2 juta per motor," kata Eka dalam keterangan, Selasa (19/3/2019).

Kemudian, pada Rabu (6/3/2019), polisi yang menyamar sebagai pembeli bertemu tiga pelaku untuk transaksi jual beli sepeda motor.

"Setelah dicek ternyata kendaraan tidak dilengkapi surat-surat lengkap. Tim langsung melakukan penyergapan dan menangkap para pelaku," ujarnya. 

Baca juga: Baku Tembak Terjadi Saat Penangkapan Pelaku Curanmor Bersenjata

Ketiga pelaku yang ditangkap bernama Ahmad Trispanturi (18), Adam Sukma Agung (20), dan Richad Gunawan (20).

Dari tiga pelaku, polisi mengembangkan kasus hingga tertangkap satu pelaku lainnya bernama SRA (16) di rumah kontrakan di Pengasinan, Kota Bekasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya diketahui bahwa sepeda motor yang dijual merupakan hasil curian. 

Baca juga: Ditangkap, Komplotan Pelaku Curanmor Bersenjata yang Kerap Beraksi di Jakarta

"Mereka terakhir beraksi 12 Februari 2019. Mereka itu naik motor, cari sasaran, setelah mendapat sasaran, pelaku Richad berperan mencuri motor dengan kunci letter T, sedangkan ketiga pelaku lainnya berperan mengawasi sekitar lokasi," tutur Eka.

Kemudian, pelaku Ahmad yang menjual motor lewat media sosial dengan kisaran harga Rp 2 juta per motor.

Komplotan ini mengaku sudah delapan kali beraksi di wilayah Kota Bekasi.

Baca juga: Polisi Ringkus 7 Pelaku Spesialis Curanmor di Ambon

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com