JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akan menyiapkan sejumlah saksi.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan, nama-nama saksi ahli yang diajukan masih menunggu pemeriksaan saksi yang diajukan jaksa.
"Kami siapkan saksi ahli, tetapi kami belum buka di sini. Kami lihat dulu saksi-saksi (yang diajukan) jaksa dan kami akan meng-counter, jadi nanti kita lihat," ujar Insank, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Baca juga: Ratna Sarumpaet Sebut Fahri Hamzah Akan Jadi Saksi Meringankannya
Saksi ahli yang diajukan merupakan ahli hukum pidana, bahasa, hingga informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada saksi berlatar belakang politikus yang diajukan untuk memberikan keterangan.
"Tidak menutup kemungkinan, tetapi kami belum bisa buka itu," katanya.
Baca juga: Atiqah Hasiholan Kecewa Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet
Sebelumnya, jaksa menyiapkan 25 saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Sidang pekan depan akan beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan jaksa.
Adapun, dalam sidang hari ini, majelis hakim menolak eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Ratna.
Baca juga: Lagi, Ratna Sarumpaet Akan Ajukan Permohonan Tahanan Kota
Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.