JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, aksi unjuk rasa yang digelar Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT) di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Senin (18/3/2019) tidak memiliki izin kepolisian.
"Dalam kegiatan unjuk rasa itu tidak ada pemberitahuan kepada polisi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Menurut Argo, mereka menggelar aksi unjuk rasa karena merasa kecewa hak-hak normatifnya tidak dipenuhi pasca-PHK yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petropin.
Baca juga: Polisi Buru 12 Orang Terkait Pembajakan Truk Tangki Pertamina
"Unjuk rasa itu digelar oleh eks-karyawan PT Pertamina Patra Niaga. Mereka menggelar aksi unjuk rasa karena merasa kecewa hak-haknya tidak terpenuhi," katanya.
Sebelumnya, pengunjuk rasa yang tergabung dalam SPAMT membajak truk tangki milik PT Pertamina (Persero) di dua lokasi berbeda, yakni depan Mall Artha Gading dan putaran Podomoro, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Senin (19/3/2019).
Polisi telah menetapkan lima tersangka terkait peristiwa itu, yakni N, TK, WH, AM, dan M. Kelima tersangka tersebut telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pembajakan Truk Tangki Pertamina
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal perampasan atau pemerasan dan atau pengerusakan dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.
Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.