JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan melaporkan petugas Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara yang dinilai menghalangi pendampingan penasihat hukum kepada para awak mobil tangki (AMT) yang ditangkap terkait penyanderaan truk Pertamina.
LBH Jakarta akan melaporkan penghalangan ini kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
"Tentu saja (penghalangan) adalah pelanggaran hukum dan pelanggaran etik kepolisian ya. LBH Jakarta akan melaporkan petugas-petugas dari kepolisian ini ke Propam Mabes Polri atau Propam Polda Metro Jaya kita lihat nanti kita akan ke mana," kata pengacara publik LBH Jakarta Nelson Nikodemus di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).
Baca juga: LBH Jakarta Sebut Polisi Halangi Pendampingan Hukum untuk Pembajak Truk Pertamina
Nelson menyebut, penghalangan pendampingan hukum kepada buruh AMT yang ditangkap menyalahi prinsip negara dan mengabaikan hak asasi manusia.
Apalagi, kata dia, hal tersebut dilakukan oleh petugas kepolisian yang merupakan penegak hukum.
"Karena sampai sekarang tidak bisa ketemu dengan teman-teman yang ditangkap dan ditahan padahal prinsip-prinsip bantuan hukum dan prinsip praduga tak bersalah ada dalam hak asasi manusia UUD 1945," ujar dia.
Nelson mengatakan, pihaknya sudah mendatangi Polres Jakarta Utara untuk memberi pendampingan hukum, tetapi tidak diperbolehkan bertemu dengan para AMT yang ditahan.
"Kita sampai dorong-dorongan akibat karena kita sudah tanda tangan semua surat kuasa dan dibawa masuk untuk mendampingi 10 yang ditangkap di Polres Jakut kita tidak diperbolehkan masuk," ucap Nelson.
Baca juga: Demo yang Diwarnai Pembajakan Truk Tangki Pertamina Tak Berizin
Pihaknya berharap, kepolisian kooperatif agar para AMT bisa diberikan pendampingan hukum oleh LBH Jakarta.
Sebelumnya, pembajakan truk tangki PT Pertamina (Persero) dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni depan Mal Artha Gading dan di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, pada Senin (18/3/2019).
Pembajakan dilakukan pengunjuk rasa dari Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT) yang merasa kecewa karena hak-hak normatifnya tidak dipenuhi setelah terkena PHK yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petropin.
Hingga saat ini, polisi menetapkan lima AMT sebagai tersangka, yakni N, TK, WH, AM, dan M.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.