JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus menyebut ada yang janggal dengan penangkapan Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina yang dilakukan pihak kepolisian pada Senin (19/3/2019) Sore.
Nelson mengatakan, awalnya pihak kepolisian mendatangi Pos Buruh AMT Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara dengan alasan akan membantu menyelesaikan masalah buruh AMT.
Petugas kemudian mengajak Ketua Buruh AMT Wuryatmo untuk mengobrol di Polres Jakarta Utara serta mengajak 9 orang lainnya untuk ikut mengawal.
Namun sesampainya di Polres, ponsel 10 orang AMT tersebut disita dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka.
"Dalam proses pemeriksaan pada malam hari, kepolisian juga melakukan intimidasi kepada para buruh yang sedang dilakukan BAP," kata Nelson di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).
Baca juga: Ketua Serikat Pekerja AMT Disebut Dalang Pembajakan Truk Tangki
Menurutnya, pasca ditetapkannya 2 orang AMT sebagai tersangka pada Senin kemarin, aparat kepolisian terus melakukan penangkapan sewenang-wenang kepada buruh lainnya.
"Bagi kami ini merupakan upaya menebar teror kepada para buruh dan keluarganya yang sedang memperjuangkan hak mereka, nasib anak-istri mereka dengan menuntut pengangkatan mereka sebagai pekerja tetap setelah 20 tahun bekerja sebagai AMT PT Pertamina Patra Niaga," jelasnya.
Ia menambahkan, hingga kini surat perintah penangkapan dan tembusannya kepada keluarga tidak diberikan sehingga keluarga tidak tahu para buruh yang ditangkap berada di mana.
Sebelumnya, pembajakan truk tangki PT Pertamina (Persero) dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni depan Mal Artha Gading dan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Baca juga: LBH Jakarta Sebut Polisi Halangi Pendampingan Hukum untuk Pembajak Truk Pertamina
Pembajakan dilakukan pengunjuk rasa dari Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SPAMT) yang merasa kecewa karena hak-hak normatifnya tidak dipenuhi pasca-PHK yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petropin.
Hingga saat ini polisi telah menetapkan lima tersangka berinisial N, TK, WH, AM, dan M.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.