JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta telah sepakat membentuk panitia khusus (pansus) pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta. Kesepakatan itu diambil dalam rapat Bamus pada Senin (18/3/2019).
Langkah berikutnya, pimpinan DPRD DKI Jakarta akan menyurati fraksi-fraksi di DPRD DKI untuk mengirimkan perwakilan fraksinya sebagai anggota pansus.
"Setelah ini, pembentukan pansus, pimpinan Dewan bersurat kepada fraksi-fraksi untuk mengirimkan anggotanya menjadi anggota pansus," ujar Taufik saat dihubungi, Selasa (19/3/2019).
Baca juga: Proses Pemilihan Berbelit, DPRD Akan Bentuk Pansus Cawagub DKI
Taufik menjelaskan, jumlah anggota pansus dari tiap fraksi berbeda-beda. Anggota pansus dari tiap fraksi disesuaikan dengan jumlah kursi fraksi tersebut di DPRD DKI Jakarta.
"(Jumlah anggota tiap fraksi) ada hitungannya dalam tata tertib. Itu biasanya proporsional dari jumlah kursi," kata dia.
Pansus pemilihan cawagub DKI, kata Taufik, bertugas untuk merumuskan tata tertib dan mekanisme pemilihan wagub pengganti Sandiaga Uno itu.
Setelah itu, proses berikutnya yakni menentukan jadwal pemilihan wagub dalam rapat paripurna DPRD DKI.
Taufik meyakini pemilihan wagub DKI masih berpeluang digelar sebelum Pemilu Serentak 2019.
"Semua peluangnya ada, kan ini sebenarnya kalau ditanya, enggak ada hubungannya sama pemilihan umum," ucap Taufik.
Adapun DPRD DKI Jakarta telah menerima surat berisi dua nama cawagub DKI Jakarta yang diusulkan Gerindra dan PKS dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 4 Maret 2019. Dua nama itu yakni kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.