JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Joni dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Majelis Hakim memutuskan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut lebih lanjut.
Putusan sela Majelis Hakim membuat Ratna pasrah. Ratna mengatakan, dirinya ikhlas dan menghormati putusan hakim meski hati kecilnya tak berkata demikian.
Baca juga: Jaksa Akan Hadirkan 25 Saksi, Ini Tanggapan Pihak Ratna Sarumpaet
"Ya kalau mau dibilang hati saya menerima, ya enggak. Tapi kan yang mempunyai palu bukan saya," ujar Ratna.
Insank Nasruddin, salah seorang kuasa hukum Ratna menyebut, pihaknya menghormati putusan hakim.
Insank mengaku optimistis bahwa keberatan-keberatan yang masuk dalam materi eksepsi mereka akan diterima dalam tahap pembelaan pokok perkara.
"Ya terima. Eksepsi ditolak kami ikuti prosedur disampaikan majelis hakim, namun keberatan kami akan tayangkan di pembelaan pokok perkara," kata Insank.
Ditolaknya eksepsi kuasa hukum membuat proses persidangan kasus hoaks Ratna memasuki babak baru dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang pada Selasa (26/3/2019) pekan depan beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum Daru Tri Sadono mengatakan, ada sekira 25 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Ia menyebut, saksi yang akan diajukan adalah saksi-saksi ahli yang sesuai dengan pasal yang didakwakan.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Sebut Fahri Hamzah Akan Jadi Saksi Meringankannya
"Saksi mulai dari ahli-ahli sampai dengan barang bukti. Intinya saksi yang akan diajukan sesuai dengan unsur-unsur atau sesuai dengan pasal yang didakwakan," kata Daru.
Sementara itu, Insank belum mau membeberkan nama-nama saksi yang akan diajukannya untuk meringankan Ratna.
Ia hanya menyebut saksi-saksi ahli yang akan dihadirkan mempunyai latar belakang ahli hukum pidana, ahli bahasa, hingga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).