Di samping itu, Ratna mengakui akan ada saksi yang berasal dari kalangan politikus. Ratna menyebut nama Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah telah mengajukan diri menjadi saksi fakta dalam persidangan.
Insank membenarkan bahwa Fahri menawarkan diri menjadi saksi yang meringankan Ratna. Namun, ia belum bisa memastikan apakah Fahri akan hadir di persidangan.
"Kami belum bisa sampaikan saat ini karena pembuktian saksi jaksa saja kan belum," kata Insank.
Baca juga: Atiqah Hasiholan Kecewa Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.