Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal April, KPK Akan Umumkan Anggota Legislatif yang Sudah Urus LHKPN

Kompas.com - 20/03/2019, 07:30 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK akan mengumumkan nama anggota legislatif di tingkat MPR, DPR, DPD dan DPRD yang sudah mengurus laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Pengumuman akan dilakukan pada awal April 2019.

"Mulai April 2019 KPK berencana akan mengumumkan nama-nama seluruh anggota DPR MPR, DPD dan DPRD yang telah melaporkan kekayaannya, jadi nama mereka akan diumumkan di website KPK," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Menurut Febri, KPK ingin mendukung pemberian informasi kepada masyarakat dalam menghadapi Pemilu 2019.

Baca juga: Baru 75 Anggota DPR Lapor Harta Kekayaan, KPK Akan Datangi DPR

Sebab, sebagian besar dari anggota legislatif yang saat ini menjabat akan mencalonkan diri kembali.

"Sebagai bagian dari upaya kami untuk mendukung dan memberikan informasi kepada masyarakat untuk bisa memilih calon pemimpin mereka dengan baik apakah itu dalam pemilu presiden atau dalam pemilu legislatif nanti," kata Febri.

Hal itu agar masyarakat bisa memilih dan menentukan calon pemimpinnya berdasarkan rekam jejak yang baik serta komitmennya dalam antikorupsi.

"Sehingga diharapkan masyarakat dapat mengetahui siapa saja calon wakil rakyat yang sudah menjabat saat ini yang patuh melaporkan LHKPN dan kemudian melihat apakah isi pelaporan itu disampaikan secara jujur," kata dia.

Baca juga: Per 19 Maret, Baru 75 Anggota DPR yang Lapor Harta Kekayaan

Secara umum, tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan di tingkat legislatif masih rendah. Misalnya, per 19 Maret 2019, baru 75 wajib lapor di DPR yang sudah melapor harta kekayaannya.

Di sisi lain, masih ada 471 wajib lapor di DPR yang belum mengurus LHKPN. Persentase tingkat kepatuhan wajib lapor DPR hanya 13,74 persen.

Oleh karena itu, Febri berharap anggota legislatif bisa segera mengurus laporan harta kekayaannya sebelum batas akhir, 31 Maret 2019.

KPK juga siap membantu mereka lewat berbagai cara.

Harapannya, lanjut Febri, peningkatan kepatuhan pelaporan harta kekayaan di tingkat legislatif bisa memperbaiki kualitas politik di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com