JAKARTA, KOMPAS.com - Kementrian Perhubungan telah menerbitkan aturan terkait ojek online yang diundangkan pada 11 Maret 2019 lalu.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 itu berisi beberapa poin utama yakni tentang keselamatan, keamanan, kenyamanan, keteraturan, keterjangkauan, suspend, dan biaya jasa.
Namun, informasi penerbitan aturan ini belum sampai ke telinga para pengemudi ojek online.
"Belum tahu saya" ungkap Sendi (33) saat ditemui Kompas.com di Jalan Palmerah Barat, Palmerah, Jakarta Barat pada Selasa (19/3/2019) malam.
Baca juga: Begini Pedoman yang Dikeluarkan Kemenhub untuk Atur Tarif Ojek Online
Ia menuturkan, pemerintah perlu menyosialisasikan aturan ini sesegera mungkin agar para driver tahu payung hukum yang mengikat mereka.
Pengemudi lainnya, Ivan Danovan (23) juga mengaku belum mengetahui aturan tersebut.
Meski begitu, ia mengapresiasi langkah pemerintah telah membuat payung hukum untuk mereka.
"Lebih baik begitu (ada aturan pemerintah), karena kita dari dulu susah tanpa payung hukum, dari dulu kan kita nuntut itu," kata Ivan.
Namun, ia berharap peraturan tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai hak-hak mereka sebagai driver, seperti soal tarif.
Sebab, lanjut Ivan, soal harus mengenakan jaket atribut ojek online, tidak boleh pakai sendal, hingga keselamatan berkendara sebenarnya sudah diatur oleh perusahaan aplikator.
Baca juga: Ada Regulasi Kemenhub, Ojek Online Yakin Penumpang Semakin Banyak
"Kalau hanya safety riding sebenarnya sudah ada dari perusahaan, tinggal yang perlu diatur itu sebenarnya nya masalah tarif sama keamanan di jalan dan asuransi kesehatan," ujarnya
Leo Darmawan (33) seorang pengemudi ojek online yang tengah mengantre untuk memesan makanan di McDonald Palmerah juga mengaku belum mengetahui adanya aturan baru tersebut.
Ia juga belum bisa memberi sikap apakah setuju dengan undang-undang tersebut atau malah balik memprotesnya.
"Kalau belum dijalani sih kita belum tahu, kecuali kalau sudah jalan kita tahu untung ruginya," kata Leo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.