JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menangkap sembilan tersangka kasus pemalsuan meterai. Masing-masing tersangka berinisial ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA, dan R.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen (Pol) Wahyu Hadiningrat mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi dari Direktorat Pajak tentang adanya penjualan meterai palsu di situs online.
"Kami bekerja sama dengan Ditjen Pajak dan Kantor Pos. Dalam pengungkapan kasus ini, kami membutuhkan waktu empat bulan sejak Oktober 2018. Akhirnya, kami mengamankan sembilan orang dengan perannya masing-masing," kata Wahyu di Polda Metro Jaya, Rabu (20/3/2019).
Wahyu menjelaskan, tersangka ASR dan DK ditangkap di daerah Bekasi pada akhir Februari 2019.
Baca juga: Polisi Bekuk Pedagang Materai Palsu Berkedok Materai Murah
ASR berperan sebagai penyablon dan penjual materai palsu di situs online. Sementara, DK berperan sebagai kurir pengirim paket materai palsu.
"ASR menggunakan nama inisial JF saat menjual materai palsu di situs online," ungkap Wahyu.
Selanjutnya, polisi mengamankan tersangka SS di daerah Depok. Ia berperan sebagai penyedia bahan baku pembuatan meterai palsu dan membantu mencarikan percetakan.
Tersangka ASS yang ditangkap di daerah Bekasi berperan sebagai pencari percetakan dan pembuatan hologram materai palsu.
"Pengembangan terus dilakukan. Tersangka ZUL dan RH ditangkap daerah Jakarta Timur. Mereka berperan mencetak dasar meterai palsu menggunakan mesin," ungkap Wahyu.
Baca juga: Jual Materai Palsu, Seorang Pria Diamankan Polisi di Jakarta Utara
Polisi pun terus melakukan pengembangan kasus pemalsuan materai itu sehingga ditangkap tiga tersangka lainnya yakni SF, DA, dan R.
SF berperan sebagai pembuat hologram atau polimeterai palsu menggunakan mesin poli. DA berperan sebagai kurir, sementara R berperan sebagai penjahit materai palsu menggunakan mesin pencacah manual dan mesin pembolong berbentuk bintang dan oval.
Atas perbuatannya tersebut, sembilan tersangka itu dijerat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, Pasal 257 KUHP, dan Pasal 253 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.