Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Meterai Palsu, Begini Cara Membedakan dengan yang Asli...

Kompas.com - 20/03/2019, 15:25 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Operasi Perusahaan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Saiful Bahri mengatakan, warga dapat membedakan meterai asli dan meterai palsu dengan cara digoyang.

"Kalau meterai dilihat, diraba, dan digoyang. Ketika meterai digoyang, maka bunga (pada meterai) akan terjadi perubahan warna, sedangkan saat diraba, sebelah atas meterai terasa kasar karena itu dicetak dengan mesin," kata Saiful di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019).

Ia mengatakan, meterai asli dicetak menggunakan mesin khusus milik Peruri.

Baca juga: Meterai Palsu Dijual Secara Online, Negara Dirugikan Rp 30 Miliar

"Perlu kami sampaikan (mesin pembuat meterai) itu yang boleh membeli hanya pemerintah, swasta tidak boleh, sehingga ketika terjadi pemalsuan (meterai) yang paling bisa dilihat dari sisi rabaannya," ujarnya. 

Deputi Jasa Keuangan Retail dan Jaringan PT Pos Indonesia Meidiana Suryati mengatakan, warga juga perlu waspada jika harga meterai yang dijual lebih murah dibandingkan harga meterai lainnya.

"Masyarakat patut curiga saja kalau harganya murah. Kalau sampai ada yang jual harganya di bawah rata-rata, maka kita bisa duga itu palsu," kata Meidiana.

Baca juga: Jual Meterai Palsu secara Online, 9 Orang Ditangkap

Sebelumnya, polisi menangkap sembilan tersangka kasus pemalsuan meterai.

Masing-masing tersangka berinisial ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA, R.

Tersangka menjual meterai palsu di situs online seharga Rp 2.200. Adapun, pembuatan meterai palsu dilakukan di daerah Jakarta dan sekitarnya.

Baca juga: Hati-hati Meterai Tempel dan Bekas Pakai, Ini Saran PT Pos Indonesia

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti meterai palsu yang belum selesai dibuat, mesin pembuat meterai palsu, buku rekening, dan telepon genggam.

Akibat perbuatannya, sembilan tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, Pasal 257 KUHP, dan Pasal 253 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com