Dana bantuan partai politik di DKI naik dua kali lipat tahun ini. Dana bantuan parpol yang semula dianggarkan Rp 1.200 per suara naik menjadi Rp 2.400 per suara.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, diatur nilai bantuan keuangan kepada parpol tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi Rp 1.200 per suara sah sesuai Pasal 5 ayat (3).
Namun pasal yang sama menyatakan, besaran nilai bantuan keuangan itu dapat dinaikkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Di APBD DKI 2019, anggaran bantuan keuangan untuk 10 partai politik mencapai Rp 10,6 miliar. Berikut rinciannya:
- Partai Nasdem: Rp 494.680.800
- PKB: Rp 624.381.600
- PKS: Rp 1.018.560.000
- PDI-P: Rp 2.956.423.200
- Partai Golkar: Rp 902.930.400
- Partai Gerindra: Rp 1.422.163.200
- Partai Demokrat: Rp 866.229.600
- PAN: Rp 414.681.600
- PPP: Rp 1.085.337.600
- Partai Hanura: Rp 856.814.400
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.