Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Diminta Tolak Eksepsi Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi

Kompas.com - 20/03/2019, 18:30 WIB
Dean Pahrevi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menolak eksepsi (nota keberatan) terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora.

Hal itu dikatakan jaksa saat sidang lanjutan Haris di Pengadilan Negeri Bekasi dengan agenda penyampaian tanggapan dari jaksa terkait eksepsi yang diajukan penasehat hukum Haris.

"Menolak keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari untuk seluruhnya," kata Fariz Rachman, Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (20/3/2019).

Jaksa menilai eksepsi tersebut tidak berdasar dan tidak berpijak pada landasan yuridis yang berlaku. Hal itu dikatakan untuk menanggapi eksepsi pihak Haris yang menyebut surat dakwaan JPU tidak jelas dalam menguraikan fakta dalam uraian perbuatan.

Baca juga: Keberatan Pengacara Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi atas Dakwaan Jaksa

Jaksa menjelaskan, menurut surat edaran jaksa agung Republik Indonesia nomor: SE-004/J.A/11/1993 tanggal 16 November 1993, dinyatakan bahwa surat dakwaan sudah memenuhi syarat apabila sudah memberikan gambaran bulat dan utuh tentang tindak pidana yang didakwakan, siapa yang melakukan tindak pidana, dan lainnya.

"Merujuk pada pendapat doktrinal dan ketentuan tersebut, makan penuntut umum berpendapat bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Sehingga telah memenuhi syarat formil maupun materil," ujar Fariz.

Selain itu, jaksa juga mengakui terdapat kesalahan penulisan nomor surat visum et repertum 364 menjadi 365. Namun hal itu menurut jaksa tidak dapat menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum sebagaimana yang dituntut penasehat hukum pada eksepsinya.

"Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 1162K/Pid/1986 yang menentukan 'Kekeliruan pengetikan yang tidak mengubah materi dalam surat dakwaan tidak membawa akibat hukum'," tutur Fariz.

Baca juga: Sidang Ricuh, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Kena Bogem Mentah

Berdasarkan hal itu, jaksa meminta majelis hakim agar menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan meminta majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan JPU sah menurut hukum.

Adapun sidang akan dilanjutkan pada Senin (25/3/2019) dengan agenda putusan sela majelis hakim terkait eksepsi yang diajukan dan tanggapan jaksa.

Sebelumnya, Haris telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU di Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (11/3/2019), pukul 14.00 WIB.

Dalam kasus ini, Haris didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.

Dia juga mengaku telah membunuh Daperum beserta istrinya dengan sebuah linggis. Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dicekik hingga tewas.

Dalam persidangan, Haris didakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang Pencurian. 

Haris juga dijerat Pasal 363 sebab usai menghabisi korbannya, dia juga mencuri sejumlah barang milik korban.

Jaksa juga mendakwa Haris dengan dakwaan subsdair, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 tentang Pencurian. 

Dakwaan lebih subsidernya, dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com