JAKARTA, KOMPAS.com - Bawaslu DKI Jakarta menghentikan penyelidikan laporan dugaan kampanye pada acara Malam Munajat 212.
Adapun, sebelumnya Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi melaporkan Ketua MPR Zulkifli Hasan atas sambutannya di Malam Munajat 212 ke Bawaslu DKI Jakarta, Selasa (26/2/2019).
"Laporan tersebut tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya karena tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 276 dan Pasal 275 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tulis Bawaslu DKI seperti dikutip dari situs web jakarta.bawaslu.go.id, Rabu (20/3/2019).
Baca juga: Penjelasan Fadli Zon tentang Kehadirannya dalam Munajat 212...
Komisioner Bawaslu DKI Puadi membenarkan hal tersebut.
"Ya (kasus tidak dilanjutkan), terlampir saya kirimkan status pelaporannya," ujar Puadi.
Selain Zulkifli Hasan, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Neno Warisman dilaporkan dalam kasus tersebut.
Baca juga: Meski Neno Tak Penuhi Panggilan, Bawaslu Tetap Proses Laporan soal Munajat 212
Adapun, Zulkifli memberikan keterangan pada Selasa (5/3/2019), sedangkan, Fadli diperiksa pada Senin (18/3/2019).
Sementara itu, Neno tidak memenuhi tiga kali pemanggilan yang dilayangkan Bawaslu DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.