Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikator Dinilai Potong Biaya Terlalu Banyak dari Ojek Online

Kompas.com - 20/03/2019, 22:35 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Analis kebijakan transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menyebutkan, potongan 20 persen dari setiap tarif layanan pengemudi ojek online oleh perusahaan aplikator terlalu berlebihan.

Tigor, Rabu (20/3/2019), menyebutkan, dengan potongan sebesar itu perusahaan aplikator terlalu rakus. 

Kondisi itu masih akan berlangsung karena Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat belum menentukan tarif yang pasti.

Baca juga: Aturan Ojek Online Terbit, Ini Harapan Grab

"Terkait penetapan tarif nanti akan diatur di SK lain, tapi sebelum SK itu ada, menurut saya perusahaan aplikator cukup mengambil biaya 10 persen saja dari pengemudi ojol (ojek online). Apalagi itu kan dibebankan sekali order. Jangan terlalu banyak," ujar Tigor.

Tigor menambahkan jika beban tersebut tidak dikurangi, perusahaan aplikator harus bertanggung jawab terkait apapun yang terjadi dengan pengemudi ojol di lapangan.

"Kalo tetap 20 persen ya mereka punya kewajiban untuk bertanggung jawab atas apapun yang terjadi di lapangan terkait pengemudinya. Jadi tidak lepas tangan atas masalah-masalah yang ada, karena statusnya mitra," kata Tigor.

Soal keluhan pengemudi ojol terkait Peraturan Menteri Nomor 12 itu yang hanya memperbolehkan membawa satu penumpang sekali antar, Tigor mengatakan peraturan itu demi keamanan berkendara.

Baca juga: Menhub Akan Putuskan Tarif Baru Ojek Online Pekan Depan

"Kalo soal penumpang memang demi keselamatan. Maka saya mengimbau polisi harus tindak tegas pengendara motor yang bawa lebih dari satu penumpang, bukan untuk ojol saja tapi semua masyarakat," kata dia.

Kementrian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur soal pengemudi ojek online  pada 11 Maret lalu.

Peraturan tersebut mengatur aspek-aspek utama terkait ojek online seperti keselamatan, kenyamanan, keamanan, keteraturan, keterjangkauan, suspend, dan biaya jasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com