JAKARTA, KOMPAS.com - Analis kebijakan transportasi dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menyebutkan, potongan 20 persen dari setiap tarif layanan pengemudi ojek online oleh perusahaan aplikator terlalu berlebihan.
Tigor, Rabu (20/3/2019), menyebutkan, dengan potongan sebesar itu perusahaan aplikator terlalu rakus.
Kondisi itu masih akan berlangsung karena Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat belum menentukan tarif yang pasti.
Baca juga: Aturan Ojek Online Terbit, Ini Harapan Grab
"Terkait penetapan tarif nanti akan diatur di SK lain, tapi sebelum SK itu ada, menurut saya perusahaan aplikator cukup mengambil biaya 10 persen saja dari pengemudi ojol (ojek online). Apalagi itu kan dibebankan sekali order. Jangan terlalu banyak," ujar Tigor.
Tigor menambahkan jika beban tersebut tidak dikurangi, perusahaan aplikator harus bertanggung jawab terkait apapun yang terjadi dengan pengemudi ojol di lapangan.
"Kalo tetap 20 persen ya mereka punya kewajiban untuk bertanggung jawab atas apapun yang terjadi di lapangan terkait pengemudinya. Jadi tidak lepas tangan atas masalah-masalah yang ada, karena statusnya mitra," kata Tigor.
Soal keluhan pengemudi ojol terkait Peraturan Menteri Nomor 12 itu yang hanya memperbolehkan membawa satu penumpang sekali antar, Tigor mengatakan peraturan itu demi keamanan berkendara.
Baca juga: Menhub Akan Putuskan Tarif Baru Ojek Online Pekan Depan
"Kalo soal penumpang memang demi keselamatan. Maka saya mengimbau polisi harus tindak tegas pengendara motor yang bawa lebih dari satu penumpang, bukan untuk ojol saja tapi semua masyarakat," kata dia.
Kementrian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur soal pengemudi ojek online pada 11 Maret lalu.
Peraturan tersebut mengatur aspek-aspek utama terkait ojek online seperti keselamatan, kenyamanan, keamanan, keteraturan, keterjangkauan, suspend, dan biaya jasa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.