JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus pemalsuan meterai dengan menangkap sembilan tersangka berinisial ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA, dan R.
Pengungkapan kasus pemalsuan materai itu berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tentang adanya penjualan meterai palsu di situs online.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen (Pol) Wahyu Hadiningrat mengatakan, polisi membutuhkan waktu empat bulan untuk menangkap seluruh tersangka pemalsuan.
"Kami bekerja sama dengan Ditjen Pajak dan Kantor Pos. Dalam pengungkapan kasus ini, kami membutuhkan waktu empat bulan sejak Oktober 2018. Akhirnya, kami mengamankan sembilan orang dengan perannya masing-masing," kata Wahyu, Rabu (20/3/2019).
Baca juga: Beredar Meterai Palsu, Begini Cara Membedakan dengan yang Asli...
Setelah dilakukan pemeriksaan, masing-masing tersangka diketahui mempunyai peran yang berbeda dalam memalsukan meterai.
Tersangka ASR dan DK ditangkap di daerah Bekasi pada akhir Februari 2019. ASR berperan sebagai penyablon dan penjual meterai palsu di situs online.
Sementara, DK berperan sebagai kurir pengirim paket meterai palsu.
"ASR menggunakan nama inisial JF saat menjual meterai palsu di situs online," ungkap Wahyu.
Tersangka selanjutnya berinisial SS yang ditangkap di daerah Depok. Ia berperan sebagai penyedia bahan baku pembuatan meterai palsu dan membantu mencarikan percetakan.
Tersangka keempat berinisial ASS yang ditangkap di daerah Bekasi. Ia berperan sebagai pencari percetakan dan pembuatan hologram meterai palsu.
"Pengembangan terus dilakukan. Tersangka ZUL dan RH ditangkap daerah Jakarta Timur. Mereka berperan mencetak dasar meterai palsu menggunakan mesin," ungkap Wahyu.
Polisi pun terus melakukan pengembangan kasus pemalsuan meterai itu sehingga ditangkap tiga tersangka lainnya, yakni SF, DA, dan R.
SF berperan sebagai pembuat hologram atau polimeterai palsu menggunakan mesin poli.
Baca juga: Meterai Palsu Dijual Secara Online, Negara Dirugikan Rp 30 Miliar
DA berperan sebagai kurir, sementara R berperan sebagai penjahit meterai palsu menggunakan mesin pencacah manual dan mesin pembolong berbentuk bintang dan oval.
Wahyu mengatakan, kasus pemalsuan meterai itu telah merugikan negara sekitar Rp 30 miliar. Meterai palsu itu dijual secara online ke seluruh Indonesia.