"Kalau kami hitung dari apa yang kami dapat, kerugian kurang lebih Rp 30 miliar," kata Wahyu.
Wahyu mengungkapkan, meterai palsu tersebut dijual seharga Rp 2.200 dan didistribusikan ke seluruh daerah di Indonesia.
Sementara proses produksi meterai palsu tersebut dilakukan di daerah Jakarta dan sekitarnya.
Baca juga: Jual Meterai Palsu secara Online, 9 Orang Ditangkap
"Nilai jual kepada pengguna itu Rp 2.200, harga jual aslinya Rp 6.000. Daerah operasi (pembuatan meterai palsu) itu di daerah Jakarta dan sekitarnya. Namun, distribusinya ke seluruh Indonesia," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka itu dijerat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, Pasal 257 KUHP, dan Pasal 253 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Direktur Operasi Perusahaan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Saiful Bahri mengatakan, warga dapat mencegah peredaran meterai palsu dengan mengindetifikasi perbedaan antara meterai palsu dan asli.
Cara membedakannya dapat dilakukan dengan cara menggoyang meterai.
"Kalau meterai dilihat, diraba, dan digoyang. Ketika meterai digoyang, maka bunga (pada meterai) akan terjadi perubahan warna. Sedangkan saat diraba, sebelah atas meterai terasa kasar karena itu dicetak dengan mesin," kata Saiful.
Saiful menjelaskan, meterai asli dicetak menggunakan mesin khusus milik Peruri.
"Perlu kami sampaikan (mesin pembuat meterai) itu yang boleh membeli hanya pemerintah, swasta tidak boleh, sehingga ketika terjadi pemalsuan (meterai) yang paling bisa dilihat dari sisi rabaannya," ujarnya.
Baca juga: Hati-hati Meterai Tempel dan Bekas Pakai, Ini Saran PT Pos Indonesia
Sementara, Deputi Jasa Keuangan Retail dan Jaringan PT Pos Indonesia Meidiana Suryati mengatakan, warga juga perlu waspada jika menemukan meterai dengan harga murah.
Menurut Meidiana, meterai palsu biasanya dijual lebih murah dibandingkan harga meterai lainnya.
"Masyarakat patut curiga saja kalau harganya murah. Kalau sampai ada yang jual harganya di bawah rata-rata, maka kami bisa duga itu palsu," kata Meidiana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.