JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis berpendapat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perlu direvisi.
Hal itu disampaikannya dalam acara diskusi bertajuk "Harus Direvisi, UU ITE Mendikte Demokrasi", di Media Center Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019).
Menurutnya, regulasi terkait perlindungan konsumen dalam bertransaksi elektronik dengan kebebasan berekspresi perlu dipisah.
"Judulnya kan Informasi Transaksi dan Elektronik, bukan kebebasan berekspresi. Harusnya dipisahin. Bikin UU sendiri," kata Margarito.
Baca juga: Rizal Ramli: Cuma Prabowo-Sandi yang Berani Revisi UU ITE
Jika direvisi, ia menyarankan agar pasal mengenai kebebasan berekspresi harus dibuat sedetil mungkin.
Hal itu dilakukan demi mencegah terjadinya multitafsir.
"Harus detail, 'Barang siapa yang menyatakan bla bla bla dihukum karena memfitnah, dipenjara...', nah misalnya begitu, sehingga kita semua punya patokan satu objektif," ungkap dia.
Baca juga: Berkaca dari Kasus Robertus Robet, UU ITE Dinilai Harus Dikaji Ulang
Selain itu, ia juga menyarankan agar tradisi musyawarah untuk mufakat dikedepankan melalui jalur mediasi.
Untuk itu, ia pun berpesan kepada seluruh anggota DPR agar membicarakan masalah tersebut dengan perspektif demi kemajuan bangsa.
"Masalah tertentu beda tapi kepentingan bangsa mari kita satu. Terutama kasus kebebasan berekspresi. Karena kebebasan berekspresi kan cara kita memanusiakan manusia," kata Margarito.