Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg Gerindra Ini Diduga Langgar Aturan karena Belum Mengundurkan Diri dari Kades Klagen

Kompas.com - 21/03/2019, 11:34 WIB
Sukoco,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MAGETAN, KOMPAS.com - Bawaslu Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menduga salah satu caleg DPR RI berinisial JS dari Dapil 8 melanggar aturan Pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magetan Abdul Azis mengatakan, caleg DPR RI dari Partai Gerindra tersebut telah tercatat dalam DCT KPU tanpa mengajukan pengunduran diri sebagai kepala desa Klagen Magetan.

Baca juga: KPU Jombang Ajak Pemilih Millenial Cerdas Kenali Caleg

“Dia tidak mengundurkan diri dari kepala desa dan mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI. Sudah kami pastikan terlapor itu ada di dalam DCT KPU, dan dari keterangan para pihak tidak pernah mengundurkan diri,” ujar Abdul, saat ditemui di Kantor Bawaslu Magetan, Kamis (21/3/2019).

Azis menambahkan, Bawaslu Magetan telah melakukan pemanggilan terhadap caleg DPR RI yang masih berstatus sebagai kepala desa Klagen tersebut untuk dimintai keterangan, namun terlapor hingga saat ini masih mangkir tanpa alasan yang jelas.

Dari hasil pemeriksaan sementara Bawaslu Kabupaten Magetan kepada sejumlah saksi, selain diduga melanggar aturan pemilu, kades Klagen juga diduga melanggar hukum pidana dan hukum lainnya.

Baca juga: Bagikan Solar Cell ke Warga, Seorang Caleg di Kupang Jadi Tersangka

“Kami upayakan untuk memanggil kembali nanti setelah bukti semua lengkap, sehingga ada kemungkinan nanti tatkala kami panggil semua bukti sudah lengkap, maka kalaupun diduga ada 3 pelanggaran administratif, pidana dan hukum lainnya itu ada yang dilanggar, maka semuanya bisa berjalan dengan waktu yang bersamaan,” imbuh dia.

Abdul Azis mengaku, pihaknya masih belum bisa memastikan aturan hukum mana yang dilanggar oleh caleg tersebut sebelum pihaknya bisa memeriksa terlapor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com