Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bekuk 4 Pengedar Sabu-sabu Senilai Rp 600 Juta di Bekasi

Kompas.com - 21/03/2019, 18:33 WIB
Dean Pahrevi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Aparat Polsek Bekasi Utara membekuk empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja senilai Rp 600 juta dengan berat total 555,46 gram.

Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (19/3/2019) yang menyatakan bahwa kerap ada transaksi jual beli narkotika di pinggir Jalan Raya Kalimalang, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Polisi lalu melakukan penyidikan. Polisi menemukan seorang yang bertingkah mencurigakan di pinggir jalan. Saat digeledah, pria berinisial JJ itu ternyata menyimpan satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu di kantong celananya.

"Tersangka mengakui sabu-sabu miliknya didapatkan dengan cara beli dari RM," kata Dedi di Mapolsek Bekasi Utara, Kamis.

Baca juga: Pengedar Sabu-Sabu Ini Meronta dan Menangis Histeris saat Ditangkap

Polisi lalu menangkap RM pada Rabu kemarin di Jalan Raya Mandalika, Grogol Petamburan, Jakarta Barat di dalam sebuah mobil. 

"Dari hasil penangkapan kedua pelaku itu, didapati dua bungkus kertas berisi ganja, dan satu bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,64 gram," kata Dedi.

RM mengaku sabu-sabu dan ganja miliknya masih ada yang disimpan di rumah temannya, MF, yang berada di Jalan Pulo Indah, Cipondo, Kota Tangerang. Polisi kemudian menangkap MF di kediamannya dan mengamankan lima bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 553,7 gram, serta satu unit timbangan digital.

"RM mengaku dapat sabu-sabu dari Samsul. Samsul masih kami buru. RM juga mengakui harga satu gram sabu-sabu dijual Rp 1,1 juta. Tapi kalau dia bisa jual 1 kilogram sabu-sabu dia dapat upah Rp 10 juta," ujar Dedi.

RM ditembakkan polisi di bagian kaki kanannya karena melawan saat akan ditangkap.

Keempat pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1) dan 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com