BEKASI, KOMPAS.com - Aparat Polsek Bekasi Utara membekuk empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja senilai Rp 600 juta dengan berat total 555,46 gram.
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (19/3/2019) yang menyatakan bahwa kerap ada transaksi jual beli narkotika di pinggir Jalan Raya Kalimalang, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Polisi lalu melakukan penyidikan. Polisi menemukan seorang yang bertingkah mencurigakan di pinggir jalan. Saat digeledah, pria berinisial JJ itu ternyata menyimpan satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu di kantong celananya.
"Tersangka mengakui sabu-sabu miliknya didapatkan dengan cara beli dari RM," kata Dedi di Mapolsek Bekasi Utara, Kamis.
Baca juga: Pengedar Sabu-Sabu Ini Meronta dan Menangis Histeris saat Ditangkap
Polisi lalu menangkap RM pada Rabu kemarin di Jalan Raya Mandalika, Grogol Petamburan, Jakarta Barat di dalam sebuah mobil.
"Dari hasil penangkapan kedua pelaku itu, didapati dua bungkus kertas berisi ganja, dan satu bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,64 gram," kata Dedi.
RM mengaku sabu-sabu dan ganja miliknya masih ada yang disimpan di rumah temannya, MF, yang berada di Jalan Pulo Indah, Cipondo, Kota Tangerang. Polisi kemudian menangkap MF di kediamannya dan mengamankan lima bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 553,7 gram, serta satu unit timbangan digital.
"RM mengaku dapat sabu-sabu dari Samsul. Samsul masih kami buru. RM juga mengakui harga satu gram sabu-sabu dijual Rp 1,1 juta. Tapi kalau dia bisa jual 1 kilogram sabu-sabu dia dapat upah Rp 10 juta," ujar Dedi.
RM ditembakkan polisi di bagian kaki kanannya karena melawan saat akan ditangkap.
Keempat pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1) dan 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.