JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik mengatakan kliennya merupakan pengguna.
Pihaknya membantah Steve sebagai pengedar narkoba jenis kokain.
"Dia itu pemakai, tetapi dituduhkan sebagai pengedar. Jadi itu enggak benar," kata Jaswin seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).
Baca juga: (Video) Sidang Perdana Dugaan Kasus Narkoba Steve Emmanuel
Selain itu, menurut dia, pasal-pasal yang didakwa jaksa kepada Steve tidak tepat.
"Seharusnya (didakwa) Pasal 127 karena pemakai bukan pengedar. Jadi (Pasal) 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 itu harus dikesampingkan," ujarnya.
Atas dasar itulah, pihaknya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pengedar pada Steve Emmanuel
"Kami ajukan eksepsi karena menilai dakwaan itu tidak benar, tidak tepat, dan tidak teliti. Tidak cermat tentang barang bukti itu bukan punya Steve," ucap Jaswin.
Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan ini, Steve didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan itu diberikan setelah Steve ditangkap beserta barang bukti berupa kokain seberat 92,04 gram dan alat hisapnya, yang diduga milik Steve pada 21 Desember 2018.
Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Tanggapi Serius Permintaan Eksepsi Steve Emmanuel
Atas hal tersebut, Steve mengaku akan mengajukan eksepsi kepada majelis hakim melalui kuasa hukumnya. Ia merasa berkeberatan dengan dakwaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.