Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Depok Sebut Barang Bukti Perkara Korupsi Nur Mahmudi Tak Kuat

Kompas.com - 22/03/2019, 18:22 WIB
Cynthia Lova,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Depok mengembalikan berkas perkara mantan wali kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan sekretaris daerah Kota Depok Harry Prihanto ke Penyidik Tindak Korupsi (Tipikor) Polres Depok, Jawa Barat. 

Berkas perkara keduanya belum juga dinyatakan lengkap alias P 21. 

Kejari Depok telah mengembalikan berkas perkara hingga empat kali ke Polres Depok.

Baca juga: Keempat Kalinya, Kejari Depok Kembalikan Berkas Nur Mahmudi ke Kepolisian

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari mengatakan, jaksa mengembalikan berkas perkara dua tersangka lantaran tidak didukung barang bukti yang kuat.

"Tentu yang tahu ini (alat bukti dan barang bukti) adalah penyidik. Nah yang jelas bahwa unsur-unsur pasal pidana yang disangkakan itu tidak tergambar dengan jelas, otomatis makanya kami nyatakan belum lengkap," ujar Sufari, di Kejaksaan Negeri Depok, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/3/2019).

Salah satu yang belum dilengkapi penyidik Polresta Depok adalah belum tergambarkan secara jelas alat dan barang bukti adanya kerugian negara Rp 10,7 miliar.

Baca juga: Kejari Depok 3 Kali kembalikan Berkas Kasus Nur Mahmudi ke Polisi

"Tentu (salah satu yang belum dilengkapi polisi) karena itu, kan, perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara, menyalahgunakan keuangan negara atau pihak lain yang diuntungkan," katanya. 

Pihaknya telah melakukan gelar perkara dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Nur Mahmudi dan Harry. 

"Itu salah satu upaya yang dilakukan oleh kami bersama bahwa penyidik sudah meminta ekspos bersama antara penyidik, jaksa peneliti, dan KPK. Itu kami sudah lakukan bersama," ujar Sufari. 

Baca juga: Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Nur Mahmudi Bareng KPK

Menurut dia, tidak ada regulasi yang mengatur waktu penyidik melengkapi berkas perkara. 

"Kalau unsur pidana dan unsur pasal tidak juga terpenuhi, maka ya kami akan terus kembalikan. Tidak ada di KUHAP diatur berapa kali, saya menunggu sampai petunjuk kami dipenuhi," katanya.  

Adapun, Nur Mahmudi dan Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana pengadaan lahan Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat pada anggaran tahun 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com