JAKARTA, KOMPAS.com — Dua jambret ditangkap polisi setelah menggasak tiga telepon seluler di kawasan Bekasi.
Keduanya ditangkap tim Raimas Polres Metro Jakarta Timur saat sedang melewati Jalan Raden Inten, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (23/2/2019) pagi tadi.
Kepala Tim Raimas Backbone Polres Metro Jakarta Timur Bripka Ambarita membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Penangkapan bermula ketika tim Raimas sedang melakukan patroli di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Pada pukul 01.00 WIB, tim Raimas 1 melaksanakan patroli di wilayah Polsek Duren Sawit dan mendapati dua pemuda yang mencurigakan lewat dengan sepeda motor," ujarnya, Sabtu (23/2/2019).
Baca juga: Jambret Ponsel Bocah SD, Dua Pria Dikeroyok Warga di Depok
Polisi langsung mengejar kedua pemuda tersebut. Setelah diamankan, kedua pemuda tersebut diperiksa dan ditemukan tiga telepon genggam.
"Setelah dimintai keterangan, ternyata smartphone tersebut adalah hasil curian (jambret). Setelah diinterogasi, ternyata kedua pemuda tersebut habis menjambret smartphone di Babelan, Bekasi," katanya.
Dua jambret tersebut ialah Irki Hamafahroji (18) dan Brayen Siregar (19). Keduanya dibawa ke Polsek Babelan, Kabupaten Bekasi, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Diduga Korban Jambret, Ibu Hamil 8 Bulan Tewas Saat Hendak Jemput Anak
Keduanya dijerat Pasal 365 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.