Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Tetapkan Tarif Ojek Online, Pengemudi Akan Tetap Demo?

Kompas.com - 25/03/2019, 15:33 WIB
Ardito Ramadhan,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi ojek online yang tergabung dalam Gabungan Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia mengapresiasi besaran tarif ojek online yang baru ditetapkan Kementerian Perhubungan.

Anggota Presidium GARDA Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, pihaknya menyambut baik keputusan itu meski besaran tarif yang ditetapkan tak sesuai tuntutan. 

"Kemarin aspirasi kami Rp 2.400 tarif dasarnya. Namun, keputusan menteri, kan, Rp 2.000, memang masih belum sesuai aspirasi, tetapi kami menyambut baik," kata Igun kepada Kompas.com, Senin (25/3/2019).

Baca juga: Kemenhub Akhirnya Putuskan Tarif Ojek Online, Ini Besarannya

Igun menuturkan, perbedaan angka Rp 400 tersebut masih dalam batas wajar.

Menurut dia, tarif sebesar Rp 2.000/km merupakan tarif yang adil mempertimbangkan usulan pengemudi dan perusahaan aplikator.

"Perusahaan aplikasi juga mengajukan tarif, kan, Rp 1.600 yang saya tahu, kami mengajukan Rp 2.400. Akhirnya pemerintah ambil jalan tengah Rp 2.000," ujarnya. 

Baca juga: Kemenhub Bandingkan Tarif Ojek Online di Thailand dan Vietnam

Oleh karena itu, pihaknya belum berencana melakukan aksi unjuk rasa kendati tarif yang ditetapkan belum sesuai aspirasi. 

"Kami komunikasi dulu dengan teman-teman yang lain, untuk sementara kami menerima dulu sambil menyesuaikan diri dan melakukan evaluasi untuk tiga bulan ke depan," kata Igun.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akhirnya telah menentukan besaran tarif ojek online. Penetapan tarif dibagi menjadi tiga zona.

Baca juga: Motornya Tersenggol, Pengemudi Ojek Online Rusak Kaca Bus Transjakarta

Sistem zonasi terdiri dari zona I yang meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali.

Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Sementara itu, Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Baca juga: Kalau Selter Ojek Online Dilarang di Sudirman, Bikin Susah Pelanggan Enggak Sih?

Untuk zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per kilometer dan tarif batas atas Rp 2.300. Untuk biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. 

Untuk zona II, tarif bawah ditetapkan Rp 2.000 dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 dengan biaya jasa minimal Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sementara tarif batas bawah zona III Rp 2.100 dan tarif batas atasnya Rp 2.600. Adapun, biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com