JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi ojek online yang tergabung dalam Gabungan Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia mengapresiasi besaran tarif ojek online yang baru ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Anggota Presidium GARDA Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, pihaknya menyambut baik keputusan itu meski besaran tarif yang ditetapkan tak sesuai tuntutan.
"Kemarin aspirasi kami Rp 2.400 tarif dasarnya. Namun, keputusan menteri, kan, Rp 2.000, memang masih belum sesuai aspirasi, tetapi kami menyambut baik," kata Igun kepada Kompas.com, Senin (25/3/2019).
Baca juga: Kemenhub Akhirnya Putuskan Tarif Ojek Online, Ini Besarannya
Igun menuturkan, perbedaan angka Rp 400 tersebut masih dalam batas wajar.
Menurut dia, tarif sebesar Rp 2.000/km merupakan tarif yang adil mempertimbangkan usulan pengemudi dan perusahaan aplikator.
"Perusahaan aplikasi juga mengajukan tarif, kan, Rp 1.600 yang saya tahu, kami mengajukan Rp 2.400. Akhirnya pemerintah ambil jalan tengah Rp 2.000," ujarnya.
Baca juga: Kemenhub Bandingkan Tarif Ojek Online di Thailand dan Vietnam
Oleh karena itu, pihaknya belum berencana melakukan aksi unjuk rasa kendati tarif yang ditetapkan belum sesuai aspirasi.
"Kami komunikasi dulu dengan teman-teman yang lain, untuk sementara kami menerima dulu sambil menyesuaikan diri dan melakukan evaluasi untuk tiga bulan ke depan," kata Igun.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akhirnya telah menentukan besaran tarif ojek online. Penetapan tarif dibagi menjadi tiga zona.
Baca juga: Motornya Tersenggol, Pengemudi Ojek Online Rusak Kaca Bus Transjakarta
Sistem zonasi terdiri dari zona I yang meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali.
Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Sementara itu, Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Baca juga: Kalau Selter Ojek Online Dilarang di Sudirman, Bikin Susah Pelanggan Enggak Sih?
Untuk zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per kilometer dan tarif batas atas Rp 2.300. Untuk biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Untuk zona II, tarif bawah ditetapkan Rp 2.000 dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 dengan biaya jasa minimal Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.
Sementara tarif batas bawah zona III Rp 2.100 dan tarif batas atasnya Rp 2.600. Adapun, biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.