JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan, keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menetapkan tarif MRT Jakarta Rp 8.500 sudah sesuai ability to pay atau kemampuan membayar konsumen.
Tarif ini disebut sudah sesuai kajian dan studi yang dilakukan mengenai tarif MRT Jakarta.
"Jadi begini keputusan Rp 8.500 itu, kan, tarif rata-rata sebenarnya. Jadi ada konsumen yang membayar lebih ada yang membayar di bawah Rp 8.500. Kalau dari survei yang sudah dilakukan itu memang tarif itu masih dalam ring ability to pay konsumen," kata Sudaryatmo saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/3/2019).
Baca juga: Asalkan Tarif MRT Tidak Lebih dari Rp 10.000, Orang Jakarta Masih Bisa
Berdasarkan perhitungan YLKI, tarif Rp 8.500 merupakan tarif rata-rata.
Sementara itu, tarif awal yang wajib dimiliki konsumen dalam kartu untuk bisa masuk dan keluar stasiun adalah Rp 3.000.
Tarif Rp 8.500 sudah dikurangi dari usulan awal yaitu Rp 10.000, dan tarif tiap stasiun diturunkan dari Rp 1.000 menjadi Rp 850.
Baca juga: Tarif MRT Rp 8.500, Penumpang: Jadi Semua Orang Bisa Rasakan MRT
"Sebagai contoh dari Lebak Bulus ke Fatmawati hanya satu stasiun, itu komponen yang dibayar konsumen 3.000 untuk biaya tap in dan tap out, kemudian tambah (tarif) per stasiun Rp 850," ujarnya.
Jika penumpang hanya berpergian ke satu stasiun, maka hanya perlu membayar Rp 3.850
"Tarif termurah Rp 3.850 untuk jarak terdekat, tarif termahal 10.200 untuk terjauh. Jadi kalau Lebak bulus ke Fatmawati itu konsumen cukup bayar Rp 3.850, tetapi kalau Lebak Bulus ke Bundaran HI atau sebaliknya harus membayar Rp 10.200," kata Sudaryatmo.
Baca juga: Ini Skema Tarif MRT yang Diusulkan Pemprov DKI...
Perhitungan sederhananya, tarif awal Rp 3.000 hanya perlu ditambahkan Rp 850 per stasiun.
"Sesuai per hitungan awal cuma tadi rata-ratanya dari Rp 10.000, usulan pemda menjadi Rp 8.500. Jadi nanti tarif yang harus dibayar konsumen itu sesuai jumlah stasiun yang dilewati," ujarnya.
Sebelumnya, dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD memutuskan tarif MRT Rp 8.500 dari Lebak Bulus sampai Bundaran HI dan tarif LRT Rp 5.000 dari Velodrome sampai Kelapa Gading.
Baca juga: Sekda DKI Sebut Tarif MRT yang Diputuskan DPRD Masih Bisa Berubah
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, angka itu merupakan titik tengah antara tarif yang diusulkan Pemprov DKI dengan DTKJ.
"Kajian dari DTKJ tadi dan saya padukan dengan BUMD, nanti tabel dari eksekutif, dari halte ke halte kan nanti berubah kalau kemarin Rp 1.000, kemarin mungkin berubah. Nanti kami rapat lagi dengan MRT, untuk per tabelnya," ujar Prasetio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.