JAKARTA, KOMPAS.com- Kuasa hukum tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor Joko Driyono, Andru Bimasetta, menyebut kliennya tidak patut ditahan oleh Satgas Antimafia Bola.
"Bagi kami, sebenarnya tidak sepatutnya Pak Joko dilakukan penahanan, kalau menurut kami. Tetapi itu alasan subjektif dari penyidik," kata Andru di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3/2019) malam.
Andru beralasan, kliennya tidak patut ditahan karena Jokdri sudah dipastikan tidak akan kabur setelah dirinya dicekal oleh pihak Imigrasi.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Jokdri Diperiksa soal Barang Bukti dan Aliran Dana
Andru melanjutkan, Jokdri juga tidak mungkin mengulangi tindak pidana serta merusak barang bukti karena semua barang bukti telah disita oleh Satgas Antimafia Bola.
"Kalau alasan objektifnya kan ancaman hukumannya harus di atas 5 tahun, nah berarti penyidik memakai alasan subjektif seperti itu," ujar Andru.
Kendati demikian, Andru memastikan Jokdri akan tetap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku meski telah mendekam di tahanan per hari ini.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Antimafia Bola menahan Jokdri karena diduga merusak barang bukti yang terkait dengan pengaturan skor di pertandingan Liga 3 antara Persibaran Banjarnegara vs PS Pasuruan.
Aksi itu diduga dilakukan Joko untuk menghambat langkah Satgas Antimafia Bola mengusut kasus pengaturan skor
"Untuk mengaburkan, sehingga barang bukti yang kita butuhkan tidak ada, kita tak bisa menggali lagi pengaturan skor lain," kata Kepala Satgas Antimafia Bola Brigjen Pol Hendro Pandowo di Mabes Polri, Senin sore.
Jokdri akan ditahan selama 20 hari di Mapolda Metro Jaya mulai Senin ini hingga Sabtu (13/4/2019) mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.