Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Antimafia Bola Tahan Joko Driyono atau Jokdri

Kompas.com - 26/03/2019, 06:22 WIB
Ardito Ramadhan,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola menahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono atau Jokdri, Senin (25/3/2019) kemarin. Jokdri ditahan atas dugaan perusakan barang bukti terkait kasus pengaturan skor sepak bola.

"Setelah dilakukan gelar perkara, Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap JD (Joko Driyono) untuk proses penyidikan selanjutnya," kata Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin malam.

Hendro menjelaskan, Jokdri diduga memerintahkan tiga orang yakni MM, MA dan AG untuk memusnahkan, memindahkan, dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor pertandingan sepaka bola antara Persibara Banjarnegara vs PS Pasuruan.

Baca juga: Kuasa Hukum: Tak Sepatutnya Jokdri Ditahan, Ini Alasan Subjektif Penyidik

Menurut Hendro, tindakan Jokdri tersebut menghambat langkah Satgas dalam mengusut kasus pengaturan skor.

"Untuk mengaburkan, sehingga barang bukti yang kami butuhkan tidak ada, kami tak bisa menggali lagi pengaturan skor lain," kata Hendro.

Kuasa Hukum Jokdri, Andru Bimasetta, menyebutkan kliennya tidak sepatutnya ditahan oleh Satgas Antimafia Bola. Ia beralasan, Jokdri tidak mungkin melarikan diri setelah dicekal ke luar negeri.

Ia menambahkan, Jokdri juga tidak mungkin mengulangi tindak pidana serta merusak barang bukti karena semua barang bukti telah disita Satgas Antimafia Bola.

Andru memastikan kliennya akan tetap kooperatif dan mematuhi prosedur hukum yang berlaku dalam pengusutan kasus tersebut.

"Ya Pak Joko prinsipnya tetap kooperatif artinya tetap mengikuti prosedur dan menyerahkan seluruhnya ke kuasa hukum seperti itu," ujar Andru.

Jokdri langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Seusai diperiksa, Jokdri dibawa ke rumah tahanan di Mapolda Metro Jaya.

Senin pagi kemarin, Jokdri menghadiri undangan pemeriksaan setelah sempat mangkir dalam dua pemanggilan sebelumnya, yaitu pada 18 dan 21 Maret ini.

Namun, Andru membantah kliennya mangkir. Menurut Andru, Jokdri telah mengajukan permohonan pergantian jadwal pemeriksaan kepada penyidik.

"Ada dua alasan, pertama alasan keluarga, kedua alasan pekerjaan. Kenapa alasan keluarga, karena harus kembali ke Serang, rumahnya Pak Joko kan ada di Serang," kata Andru menjelaskan alasan Joko meminta pergantian jadwal pemeriksaan.

Jokdri telah diperiksa penyidik empat kali sebelumnya, sejak dia ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Februari lalu.

Brigjen Pol Hendro menjelaskan, Jokdri dikenakan Pasal 363, 235, 233, 221Juncto 55 KUHP. Aturan tersebut menjerat perbuatan pencurian, perusakan, penghancuran barang bukti tindak pidana juncto memerintah atau menyuruh melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Andru juga memastikan, Jokdri ditahan murni karena dugaan perusakan barang bukti kasus pengaturan skor yang tengah diusut Satuan Tugas Antimafia Bola.

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Penahanan Jokdri Bukan karena Terlibat Pengaturan Skor

"Berdasarkan surat perintah yang ditandatangani hari ini itu didasarkan pada peruskaan barang bukti dan memasuki garis polisi, bukan terkait pengaturan skor," kata Andru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com