JAKARTA, KOMPAS.com — DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengan Pemprov DKI untuk membahas tarif moda raya terpadu (MRT) dan light rail transit (LRT), Senin (25/3/2019).
Dalam rapat itu, DPRD menolak besaran tarif yang diusulkan Pemprov DKI dan memutuskan tarif MRT Rp 8.500 dari Lebak Bulus sampai Bundaran HI dan tarif LRT Rp 5.000 dari Velodrome sampai Kelapa Gading.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memutuskan angka itu berdasarkan titik tengah usulan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), BUMD operator, serta Pemprov DKI.
Damantoro dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menyampaikan usulan Rp 12.000 untuk MRT dan Rp 10.800 untuk LRT.
Baca juga: Tarif MRT Rp 8.500 Sangat Murah dan Terjangkau, Semoga Masyarakat Beralih...
"Yang kami usulkan adalah harganya Rp 12.000 termasuk integrasi. Ini yang perlu dibahas. Usulan operator dari DTKJ tapi yang perlu diingat adalah usulan kami integrasi," ujar Damantoro.
Padahal, baik MRT maupun LRT belum terintegrasi sistem pembayarannya dengan moda Transjakarta.
Sementara itu, PT MRT Jakarta menawarkan tarif Rp 8.500 atau Rp 10.000 berdasarkan studi dan survei terhadap 10.000 responden yang dilakukan tahun lalu.
"Berdasar survei konsultan, kami keluar willingness to pay (kerelaan membayar) rata-rata akan sepakat kalau diberikan angka Rp 8.500 sampai Rp 10.000 per 10 kilometer. Mereka akan siap membayar dan siap berpindah (willingness to shift)," ujar Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar.
Sementara tarif LRT, PT LRT Jakarta mengusulkan tarif rata-rata Rp 5.000 dan Rp 7.000.
Di tangan Pemprov DKI, tarif final yang diusulkan untuk MRT ialahg rata-rata Rp 10.000 dan Rp 6.000.
Dengan tarif MRT Rp 10.000, subsidi yang digelontorkan per penumpang Rp 21.659. Total subsidi dari APBD yang dibutuhkan per tahun sebesar Rp 572 miliar.
Sementara untuk LRT, dengan tarif Rp 6.000 subsidinya Rp 35.655 per penumpang. Total kebutuhan subsidi yang ditanggung APBD Rp 327 miliar per tahun.
Di akhir rapat, Ketua DPRD DKI Jakarta langsung memilih angka terendah sebagai tarif yang disetujui DPRD.
"Ini saya langsung mengambil satu keputusan, kita ambil jalan tengah yaitu nominal Rp 8.500 (MRT), LRT Rp 5.000, setuju?" tanya Prasetio yang dijawab setuju oleh anggota dewan lainnya.
Baca juga: YLKI: MRT Harus Belajar dari Kasus Kereta Bandara dan LRT Palembang