JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, mengeluhkan kondisi Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Dia merasa tidak nyaman selama berada di Rutan Polda Metro Jaya sejak 5 Oktober 2018.
"Nggak ada ventilasi, dan sempit. Itu aja,"ujarnya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
Karena itu, dia berencana untuk memohon jadi tahanan kota sehingga dirinya tidak perlu berada di dalam Rutan Polda Metro Jaya.
"Saya mau dipenjara selamanyanya boleh aja. Tapi boleh dong saya menggunakan hak saya. Karena kondisi ventilasi tidak baik untuk kesehatan saya," ujar dia.
Baca juga: Sidang Ratna Sarumpaet, Jaksa Hadirkan Pihak Rumah Sakit sebagai Saksi
Hari ini Pegadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus itu. Agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Pihak JPU berencana menghadirkan enam saksi dalam persidangan hari ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan, pihaknya berencana akan menghadirkan enam saksi dari pihak pelapor dan Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
"(Saksi) dari pelapor dan pihak Rumah Sakit (Bina Estetika) rencananya dijadwalkan hadir. (Saksi) dari rumah sakit mengungkapkan apa yang ada di sana, apa yang diketahui, hal-hal itulah yang menjadi alat bukti lainya," kata Supardi kemarin.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.