Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Putar Rekaman CCTV Milik RS Bina Estetika di Sidang Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 26/03/2019, 11:19 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet pada Selasa (26/3/2019), jaksa memutar rekaman CCTV milik Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Jaksa memutar itu guna memastikan apakah rekaman tersebut yang dilihat AKP Niko Purba, salah satu penyidik Polda Metro Jaya yang dihadirkan dalam sidang sebagai saksi.

"Kami akan memutar rekaman CCTV, apakah benar itu record-nya?" ujar salah satu jaksa.

Niko bersaksi bahwa rekaman CCTV yang diputar adalah rekaman video yang ia lihat di RS Bina Estetika pada 2 Oktober 2018.

Baca juga: Pihak Ratna Sarumpaet Keberatan JPU Hadirkan Saksi Penyidik dari Polda Metro

Menurut keterangan pihak rumah sakit, video itu diambil pada 24 September 2018. Saat itu, terdakwa Ratna akan meninggalkan rumah sakit setelah melakukan operasi bedah wajah.

"Dari pengamatan CCTV, kami tidak menemukan rekaman CCTV tanggal 21-23 September 2018 karena tidak te-record. Kami lihat ada (rekaman CCTV) tanggal 24 September 2018. Di situ kami lihat ada yang kami duga Ibu Ratna Sarumpaet keluar dari rumah sakit menggunakan taksi," kata Niko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

"(Video) itu yang te-record saat awal (saya) ke rumah sakit. Saya merekam melalui handphone lalu dipindah ke flashdisk untuk dijadikan barang bukti," katanya.


"Yang mana yang saudara pikir adalah Ibu Ratna Sarumpaet?" tanya jaksa.

"Yang memakai kerudung biru," jawab Niko.

Kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memasuki persidangan kelima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan tim JPU.

Jaksa menghadirkan enam saksi, terdiri dari tiga saksi dari pihak kepolisian dan tiga saksi dari pihak RS Bina Estetika.

Saksi dari pihak kepolisian adalah AKP Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Sementara saksi dari pihak rumah sakit adalah dr Sidik Setiamihardja, dr Desak, dan perawat bernama Aloysius.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Keluhkan Kondisi Tahanan Polda Metro Jaya

Selasa pekan lalu, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum Ratna atas dakwaan jaksa.

Menurut ketua majelis hakim Joni, surat dakwaan JPU telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut atas perkara tersebut.

Adapun Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com