JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi dari pihak kepolisian yakni AKP Niko Purba, Ipda Mada Dimas, dan Bripda Arief Rahman yang dihadirkan dalam persidangan terdakwa Ratna Sarumpaet mengaku mendapatkan sejumlah dokumen di Rumah Sakit Bina Estetika terkait berita hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.
"Kami melihat beberapa dokumen seperti rekam medis sejak tanggal 21-23 September, dokumen kwitansi pembayaran atas nama Ratna Sarumpaet, dan struk debit BCA," kata Niko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
"Kami juga temukan bahwasanya latar (foto penganiayaan Ratna) sama dengan latar (belakang) ruang rawat inap di Rumah Sakit Bina Estetika," lanjutnya.
Baca juga: Saksi Sebut Ratna Sarumpaet Sudah ke Rumah Sakit Kecantikan sejak 2013
"Dokumen-dokumen tersebut dilihat secara bersama-sama?" tanya salah satu anggota majelis hakim.
"Bersama-sama," jawab Niko.
Dalam persidangan, mereka menyatakan ditugaskan oleh pimpinannya yakni Kanit I Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Kompol Hendro Sukmono untuk mendatangi rumah sakit tersebut pada 2 Oktober 2018.
Tujuannya adalah mengungkap kebenaran berita penganiayaan Ratna.
"Kami melakukan penyelidikan ke sana (rumah sakit). Kami menemukan fakta bahwa memang benar Ibu Ratna pada tanggal 21 September datang ke rumah sakit bukan karena penganiayaan. Beliau datang untuk melaksanakan operasi plastik," ungkap Niko.
Baca juga: Ini Petunjuk Penting yang Memastikan Penganiayaan Ratna Sarumpaet Hoaks
Seperti diketahui, kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memasuki persidangan kelima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan tim JPU. Jaksa juga menghadirkan tiga saksi dari pihak rumah sakit, yakni dr. Sidik Setiamihardja, dr. Desak dan perawat Aloysius.
Adapun, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.