JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi dr. Sidik Setiamihardja menjelaskan kronologi awal operasi bedah kecantikan oleh terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
Sidik menjelaskan, pada 20 September 2018, Ratna mendatangi Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat untuk konsultasi kesehatan sebelum melakukan operasi bedah kecantikan.
"Tanggal 20 September jam 20.00 WIB, konsultasi untuk melakukan operasi mata dan face lifting," kata Sidik di PN Jakarta Selatan.
Operasi bedah kecantikan dilakukan pada 21 September 2018 sejak pukul 19.00-23.00 WIB.
Baca juga: Disebut Sebagai Penyebar Pertama Hoaks dalam Sidang Ratna Sarumpaet, Ini Kata Fadli Zon
Dalam tindakan operasi tersebut, Ratna dibius total sehingga ia baru sadar kembali satu jam pasca-operasi.
Lalu Ratna dirawat di RS Bina Estetika pada 21-24 September.
"Pada 24 September, pasien sudah diperbolehkan pulang, tepatnya jam 21.00 WIB," ujar Sidik.
Ratna kembali konsultasi ke Dokter Sidik untuk mencabut benang di wajahnya pada tanggal 27 September dan 1 Oktober 2018.
"Tanggal 27 September jam 19.00 WIB, pasien datang kembali untuk melakukan pencabutan benang di bagian mata. Kemudian tanggal 1 Oktober jam 17.00 WIB, pasien datang kembali untuk mencabut benang di bagian pipi," jelas Sidik.
Menurut Sidik, wajah pasien akan membengkak pasca-operasi. Proses penyembuhannya pun membutuhkan waktu yang berbeda-beda.
"Penyembuhannya itu bukan dilihat dari waktu, tapi juga dilakukan pemeriksaan. Anatomi pasien itu berbeda-beda," kata Sidik.
Sidik dihadirkan dalam persidangan kelima terdakwa Ratna Sarumpaet, hari ini. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi yang diajukan tim JPU.
Baca juga: Saksi Bingung Ratna Disebut Dianiaya, tetapi Dirawat di Rumah Sakit Kecantikan
Jaksa juga menghadirkan dua saksi lainnya dari pihak rumah sakit, yakni dr. Desak dan perawat Aloysius serta tiga saksi dari pihak kepolisian, yakni AKP Niko Purba, Ipda Mada Dimas, dan Bripda Arief Rahman.
Sebelumnya, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.