KOMPAS.com - Terdakwa Ratna Sarumpaet menjalani operasi bedah kecantikan di Rumah Sakit Bina Estetika pada 21 September 2018.
Direktur Operasional RS Bina Estetika, dr. Desak Gede Diah Asti Kencana mengatakan, operasi berlangsung selama empat jam sejak pukul 19.00-23.00 WIB. Operasi itu dipimpin oleh dr. Sidik Setiamihardja.
"Dari data-data yang saudara lihat, berapa dokter yang menangani terdakwa?" tanya salah satu kuasa hukum terdakwa Ratna Sarumpaet dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
"Satu, dr. Sidik Setiamihardja," jawab Diah.
Baca juga: Ini Alasan Ratna Sarumpaet Melakukan Operasi Bedah Kecantikan
"Saat operasi hanya dokter Sidik saja?" tanya kuasa hukum kembali.
"Kalau operasi biasanya dibantu dokter anastesi. Operasinya mulai jam 19.00 sampai 23.00 WIB," jawab Diah.
"Tahu jumlah dokter anastesinya?" tanyanya lagi.
"Tidak tahu," ungkap Diah.
Seperti diketahui, kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet memasuki persidangan kelima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini.
Baca juga: Dokter Ungkap Proses Ratna Sarumpaet Operasi Bedah Kecantikan
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan tim JPU.
Jaksa menghadirkan tiga saksi dari pihak rumah sakit, yakni dr. Sidik Setiamihardja, dr. Desak dan perawat Aloysius dan tiga saksi dari pihak kepolisian yakni AKP Niko Purba, Ipda Mada Dimas, dan Bripda Arief Rahman.
Adapun, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.