Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA

Kompas.com - 27/03/2019, 10:08 WIB
Walda Marison,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa dalam perkara ujaran kebencian dengan terdakwa musikus Ahmad Dhani mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI terhadap Dhani.

Ahmad Dhani awalnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian itu. Dalam proses banding, Pengadilan Tinggi DKI mengurangi hukuman Dhani menjadi hanya 1 tahun.

"Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi telah melakukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi masa hukuman Ahmad Dhani dari 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun penjara," kata jaksa Sarwoto melalui keterangan pers, Rabu (27/3/2019).

Baca juga: Ini Alasan PT DKI Kurangi Hukuman Ahmad Dhani Jadi Satu Tahun Penjara

Permohonan kasasi tersebut telah dikirimkan ke MA, Selasa kemarin.

"Nomor registrasi di MA besok jika berkas sudah dikirim ke MA," ujar dia.

Majelis hakim di tingkat banding berpendapat hukuman 1 tahun 6 bulan penjara bagi Ahmad Dhani terlalu berat. Pengurangan hukuman menjadi 1 tahun penjara dipandang cukup untuk memberikan efek jera.

"Penjatuhan pidana dalam perkara ini bukanlah suatu pembalasan, tetapi merupakan suatu pembelajaran bagi terdakwa dan masyarakat lain untuk berhati-hati dalam mengemukakan pendapat melalui media sosial," kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi dalam keterangan tertulis pada 13 Maret ini.

Pihak kuasa hukum Dhani juga mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI itu.

Baca juga: Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Targetkan Ahmad Dhani Bebas

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Dhani 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ujaran kebencian. Dhani dinilai telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com