JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan seorang pria memukuli kaca kendaraan bermotor yang melintas di kawasan Cakung, Jakarta Timur viral di media sosial.
Pria tersebut memukuli kendaraan bermotor itu menggunakan kayu.
Berdasarkan keterangan waktu yang tertera pada video, kejadian itu terjadi pada Senin (25/3/2019) sekitar pukul 12.50 WIB.
Baca juga: Video Rombongan Pengawal Jenazah Pukul Mobil Lain, Polisi: Jangan Arogan
Kemudian, video itu diunggah oleh akun Instagram @jakarta.keras pada Selasa (26/3/2019).
"Seorang oknum pria pengantar jenazah memukuli kaca kendaraan yang hendak lewat. Lokasi Jalan Raya Cakung-Cilincing-Jakarta," demikian bunyi keterangan dalam video tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, pria yang memukuli kaca kendaraan bermotor itu bisa dijerat pasal tindak pidana jika pemilik kendaraan melaporkannya ke polisi.
"Tergantung orang yang digebrak merasa dirugikan atau tidak. Kalau dirugikan, maka dapat membuat laporan perbuatan tersebut," kata Nasir saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (27/3/2019).
Baca juga: Rombongan Mobil Jenazah Rusak GTO di Tol Cengkareng
Nasir menjelaskan, seseorang yang melakukan tindakan pengeroyokan dan perusakan kendaraan bermotor secara bersama-sama hingga membuat orang lain terluka atau kendaraan bermotor tidak dapat digunakan kembali, maka mereka dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan fasilitas umum.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun. Kalau menyebabkan luka hingga kematian, maka hukumannya 12 tahun," ungkap Nasir.