JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pengusaan lahan, Hercules Rozario Marshal, sempat mengamuk sebelum mengikuti sidang putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (27/3/2019), hari ini.
Saat keluar dari mobil tahanan kejaksaan sekira pukul 15.00 WIB, ia yang menggunakan kemeja hitam berlari ke arah wartawan yang mengambil gambar sambil melayangkan pukulan.
Baca juga: Jelang Vonis Hercules, Polisi Siagakan Ratusan Personel di Pengadilan
"Mana wartawan, mana wartawan," kata Hercules saat itu.
Seorang wartawan dari Viva.co.id sempat terkena pukulan dari Hercules. Pukulan tersebut mengenai tangan kanan dari pewarta tersebut.
Kejadian tersebut hanya berlangsung beberapa saat sebelum akhirnya polisi berpakaian preman mengamankan situasi tersebut.
Ia langsung dibawa ke ruang tunggu tahanan yang ada di basement PN Jakarta Barat.
Menurut agenda yang telah dijadwalkan, Hercules akan menjalani sidang putusan pada siang ini sekira pukul 14.00 WIB.
Ia dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama tiga tahun karena dianggap melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan perusakan barang.
Baca juga: Hercules Jalani Sidang Vonis
Namun dalam sidang agenda pleidoi atau pembelaan sebelumnya, ia merasa difitnah oleh jaksa atas kasus tersebut.
"Saya merasa ditipu, difitnah karena JPU tidak menjelaskan siapa yang kami keroyok," katanya kala itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.